Cuti Bersama Sudah 9 Hari, Menteri PANRB: Jangan Lagi Beri Cuti Tahunan Setelah Lebaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 30.076 Kali

PNSMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, ini juga termasuk bagi Panglima TNI dan Kapolri, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya  Idul Fitri 1437H pada 11 – 15 Juli mendatang.

“Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2 – 10 Juli),” kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, yang ditujukannya kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota se Indonesia.

Bagi Aparatur Negara, baik PNS, maupun anggota TNI dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, menurut Menteri PANRB, dapat diberikan cuti tahunan.

Yuddy mengingatkan, bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah,” pinta Menteri PANRB dalam surat edarannya itu.

Yuddy juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan Aparatur  Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Tembusan surat edaran itu ditujukan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru