Daerah Punya Simpanan Tak Wajar, Dana Bagi Hasil dan/atau DAU Dikonversi ke SBN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.236 Kali

RupiahKementerian Keuangan akan mengkonversi Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN yang selama ini ditransfer langsung ke kas daerah ke dalam bentuk nontunai, dalam hal ini melalui Surat Berharga Negara (SBN). Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 93/PMK/07/2016, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Juni 2016.

Dalam PMK itu disebutkan, DBH yang dikonversi dalam bentuk nontunai itu terdiri atas: a. DBH PBB Migas; b. DBH Pasal Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan DBH PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri); c. DBH SDA (Sumber Daya Alam) Pertambangan Minyak Bumi; d. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan d. DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

“Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penerbitan SBN,” bunyi Pasal 3 PMK ini.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai itu dilakukan 2 (dua) tahap dalam setahun, yaitu: a. Tahap I dilaksanakan pada awal bulan April; dan b. Tahap II dilaksanakan pada awal bulan Juli.

Dalam PMK ini dijelaskan tujuan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk: a. Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; b. Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; dan c. Mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Menurut PMK ini, data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bersumber dari: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. Bank Indonesia.

Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk  12 bulan; b. Laporan Posisi Kas bulanan; dan c. Ringkasan Realisasi APBD bulanan.

Sementara data yang bersumber dari Bank Indonesia adalah data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan, yang nantinya dipergunakan sebagai data pendukung untuk penghitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

“Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,” bunyi Pasal 10 ayat 3 PMK ini.

Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, merupakan daerah yang memiliki Posisi Kas setelah dikurangi Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya.

Terhadap konversi dalam bentuk SBN itu, menurut PMK ini, Dirjen Perimbangan Keuangan akan menyampaikan surat kepada Kepala Daerah mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN yang telah dilaksanakan.

Adapun jenis SBN sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbandaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan. “Yield SBN adalah sebesar 50% dari tingkat suku bunga penempatan kas Pemerintah Pusat pada Bank Indonesia, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 14 ayat (3,4) PMK tersebut.

Karena itu, melalui PMK ini, Menteri Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk penyimpanan dan penatausahaan SBN hasil konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU itu, dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Mengenai pelunasan SBN, menurut PMK ini, dapat dilakukan: a. pada saat jatuh tempo; atau b. Sebelum jatuh tempo (early redemption). Pelunasan dilakukan secara tunai. Sementara pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) dapat dilakukan 1 (satu) bulan atau 2 (dua) bulan sebelum SBN jatuh tempo.

Menteri Keuangan menegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 PMK Nomor: 93/PMK/07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu. (Humas Kemekeu/ES)

 

 

Berita Terbaru