Dana Alokasi Umum Ditunda, Mendagri Minta Pemerintah Daerah Hemat Anggaran
Keputusan pemerintah menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan nilai total Rp 19,4 triliun perlu disikapi dengan bijak oleh pemerintah daerah. Mereka diharapkan cermat mengatur kas daerahnya masing-masing, dengan jalan melakukan restrukturisasi dan efisiensi anggaran bersama DPRD, dan mengendalikan pos-pos belanja yang tak begitu krusial.
“Intinya lakukan penghematan dan penjadwalan proyek yang belum dilelang. Saya kira DAU hanya ditunda pembayarannya dan tak akan mengganggu perencanaan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (30/8) pagi.
Penundaan DAU itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016. Penundaan penyaluran sebagian DAU itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bukan Program Prioritas
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, anggaran daerah yang ditunda pencairannya tidak menyentuh berbagai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menjamin pembayaran gaji pejabat daerah tetap lancar hingga akhir tahun ini.
“Khusus untuk gaji tetap teralokasi. Kemarin sudah saya kumpulkan semua kepala DPRD se-Indonesia sepakat yang penting skala prioritas infrastruktur, kesejahteraan masyarakat. Pengurangan (anggaran) mengenai rapat-rapat, hal yang tak begitu penting, itu saja,” kata Tjahjo. (Puspesn Kemendagri/ES)