Deklarasi Harta Masyarakat Baru Rp 9, 27 Triliun, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.128 Kali
Presiden Jokowi menjelaskan tentang Amnesty Tax di Bandung (8/8). (Foto:Humas/Fitri).

Presiden Jokowi menjelaskan tentang amnesti pajak di Bandung (8/8). (Foto:Humas/Fitri).

Mengenai angka Rp9,27 triliun deklarasi harta masyarakat yang memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan karena yang gede-gede maupun yang sedang, ini masih banyak menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, yang dua baru disampaikan oleh Menteri Keuangan.

“Jadi ini memang kita sudah mengeluarkan PMK, tapi PMK-nya itu belum mengakomodir wajib pajak yang ingin merepatriasi dananya. Karena apa? Memang ini kecil-kecil, ini teknis kecil-kecil, tapi kalau enggak kita dengar semuanya, enggak kita dengar mereka, bisa hilang itu. Sehingga ini dengan cepat Bu Menteri Keuangan langsung mengeluarkan lagi 2 PMK. Nah, nanti kita lihat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Intercontinental, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8) sore.

Namun diakui Presiden, semuanya kan pakai kalkulasi, pakai hitung-hitungan buku, tidak langsung ada tax amnesty-nya datang. “Mereka kan masih membuat buku dulu, menyiapkan kalkulasinya dulu, menyiapkan perhitungan-perhitungan dulu, dilihat, diteliti benar, baru maju ke Pajak, ke kantor Pajak. Memang prosesnya seperti itu,” ungkap Presiden seraya mengulang prakiraannya, akan datang banyak itu pada akhir Agustus atau awal September, karena hitung-hitungannya pada sudah selesai.

Menurut Presiden, keluhan yang ada di luar sekarang konsultan pajaknya jadi kurang. Ia mengatakan, semuanya kan pakai konsultan pajak, sehingga konsultan pajak kurang, karena harus menyiapkan buku-buku itu, waktunya mepet.

“Kalau saya, pada angka tadi 9T buat saya biasa aja, memang belum, ini baru pemanasan. Bahwa aliran dana ini sudah masuk, iya. Bagus,” terang Presiden. (FID/ES)

Berita Terbaru