Dengan Kereta Cepat, Menhub Ingin Jakarta-Surabaya Bisa Ditempuh 5,5 Jam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 14.236 Kali
Menhub Budi K. Sumadi

Menhub Budi K. Sumadi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan, agar kereta cepat yang akan dibangun di jalur Jakarta-Surabaya bisa mempersingkat waktu tempuh dari semula 9 jam menjadi 5 jam 30 menit.

“Kita ingin mengubah yang biasanya waktu tempuh tercepat Jakarta-Surabaya saat ini adalah 9 jam dengan kereta semi cepat akan menjadi 5 sampai 5,5 jam. Artinya dalam satu hari satu malam kereta bisa bolak balik (Jakarta-Surabaya) sehingga bisa bersaing dengan pesawat udara,” kata Budi pada Seminar “Peningkatan Kecepatan Kereta Api Koridor Jakarta-Surabaya” di Auditorium Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Kamis (7/12).

Untuk mencapai waktu tersebut, menurut Menhub, dengan jarak 720 km maka nantinya kecepatan kereta semi cepat rata-rata 145 km/jam dengan pemberhentian maksimal 3 stasiun.

“Kecepatannya maksimal 160 km/jam dengan average 145 km/jam dengan berhenti di dua atau maksimal tiga stasiun. Paling tidak (berhenti) di Cirebon dan Semarang,” ujar Menhub Budi K. Sumadi.

Mengenai jalur yang akan digunakan, Menhub mengatakan, akan menggunakan rel yang sudah ada. Karena, selain banyak titik simpul, tetapi dengan menggunakan rel existing akan lebih murah.

“Kita gunakan rel existing karena banyak simpul yang memiliki titik ekonomi di masing-masing kota seperti Brebes, Pekalongan, Tegal dan Semarang. Kemudian kalau di tempat (rel) existing murah, tidak ada pembebasan tanah,” terang Budi.

Menurut Menhub, sebelum proyek kereta semi cepat dimulai, secara bertahap akan diselesaikan perlintasan sebidang agar tidak mengganggu perjalanan kereta api.

“Secara bertahap kita akan menyelesaikan 800 sampai 900 perlintasan sebidang karena mengganggu perjalanan kereta api yang sering mengakibatkan kecelakaan. Kemudian kita akan selesaikan (kereta semi cepat) tahap Jakarta-Semarang pada tahun 2020,” papar Menhub Budi K. Sumadi. (Humas Kemenhub/ES)

Berita Terbaru