Dengarkan Masyarakat, Menko Perekonomian Minta Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Mei 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 17.845 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat peninjauan harga tiket pesawat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Menko Perekonomian Darmin Nasution memimpin Rakor Kebijakat Tiket Pesawat Udara, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Pemerintah merasakan kesulitan yang dialami masyarakat terkait harga tiket pesawat yang meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadan ini. Pemerintah pun tak tinggal diam untuk mengatasi persoalan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merasa harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, saat masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar terjangkau oleh mereka.

Karena itu, menurut Menko Perekonomian, pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini. Pasalnya, untuk sesuatu hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan market saja.

Untuk itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.

“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Darmin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5) siang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno yang turut hadir dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga kesehatan semua perusahaan BUMN, termasuk Garuda Indonesia. Namun, di sisi lain Ia tetap mendukung keputusan pemerintah sebagai regulator jika ingin mengubah batas atas harga tiket pesawat.

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui jika batas atas khusus kelas ekonomi tersebut diubah agar tak terlalu memberatkan masyarakat. Tetapi, Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi publik tentang hal ini.

“Saya akan tetapkan secara ritel berapa batas atas yang baru, tapi ini tergantung dari harga avtur juga,” tutur Menhub.

Dikarenakan mulai Mei 2019 ini, Indonesia sudah dapat memproduksi avtur sendiri, maka Menteri BUMN akan membuka cost structure dari avtur kepada perusahaan penerbangan setelah berkonsultasi dengan Pertamina. Dari sana diharapkan akan membantu harga tiket pesawat semakin turun.

Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.

Turut hadir dalam rakor tersebut antara lain adalah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri BUMN, Rini M. Soemarno; Deputi Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo; Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti; Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso; dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet, Satya Bhakti Parikesit. (Humas Kemenko Perekonomian/ES)

 

 

Berita Terbaru