Deputi Administrasi: Evaluasi Reformasi Birokrasi Setkab untuk Tingkatkan Kinerja Jadi Lebih Baik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.587 Kali

Deputi Bidang Administrasi Setkab, Farid Utomo, saat memberikan sambutan pada Evaluasi RB dan SAKIP Setkab secara virtual, Selasa (22/9). (Foto: Humas/Agung).

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet (Setkab), Farid Utomo, menyampaikan bahwa proses Reformasi Birokrasi di Setkab telah berjalan sesuai dengan rekomendasi dan evaluasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) agar semakin meningkat lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Semoga potret yang ada di Setkab karena adanya peningkatan maka menjadi lebih baik nilainya,” ujar Tomi saat memberikan sambutan pada Evaluasi RB dan SAKIP Setkab secara virtual, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Deputi Bidang Administrasi menyampaikan dengan evaluasi dari Kementerian PAN-RB dapat memotret Setkab sekaligus makin meningkat secara hasil akhir penilaian.

Pada kesempatan itu, Tomi juga menyampaikan bahwa di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini karakteristik Setkab sedikit berbeda karena memberikan pelayanan langsung ke Presiden sehingga lebih sering masuk (WFO) dibandingkan bekerja dari rumah (WFH) sebagaimana keputusan atau surat edaran Kementerian PAN-RB.

Hal itu terjadi, menurut Tomi, karena saat ini Rapat Terbatas dan Sidang Kabinet itu tidak hanya dilakukan melalui daring, tetapi juga Presiden bertemu langsung dengan para menteri sehingga harus dijalankan karena menjadi tugas dan fungsi Setkab.

“Jadi itu sesuatu yang sebetulnya mungkin berbeda dengan Kementerian lain, tapi inilah salah satu juga yang perlu disampaikan,” ungkap Deputi Bidang Administrasi.

Lebih lanjut, Tomi sampaikan bahwa berkaitan dengan kelembagaan, saat ini berdasarkan Peraturan Presiden, organisasi Sekretariat Kabinet yang baru ada tugas tambahan juga.

“Tugas tambahan itu adalah yang paling krusial adalah adanya koordinasi penyelesaian peraturan-peraturan menteri yang harus mendapatkan persetujuan Presiden,” imbuh Tomi.

Oleh karena itu, Tomi sampaikan Setkab mengkoordinasikan peraturan menteri sehingga suka atau tidak suka, tidak semuanya bisa dilakukan melalui WFH yang koordinasinya tetap dilakukan di kantor walaupun menggunakan atau via online.

Dalam konteks perubahan pada jabatan fungsional, Tomi sampaikan bahwa Sekretariat Kabinet perlu pengkajian lebih dalam untuk menjadi jabatan fungsional yang sudah ada.

Contohnya, Ia menyebutkan adalah perancang peraturan dan kebijakan yang ada tidak bisa langsung disetarakan dengan fungsional analis kebijakan, sedangkan batas waktunya itu adalah bulan Desember.

“Nah berangkat dari itu Setkab melakukan kajian-kajian, jadi memang ada tambahan-tambahan sebetulnya yang harusnya bisa menjadi pandangan lain dari teman-teman Kementerian PAN-RB untuk melakukan evaluasi yang ada,” pungkas Tomi seraya menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian PANRB telah dilaksanakan dan bisa dievaluasi. (MAY/EN)

Berita Terbaru