Deputi DKK Ingin Pengelolaan Sidang Kabinet Gunakan Teknologi Mutakhir

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Agustus 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.104 Kali

Deputi DKK Thanon Aria Dewangga berfoto bersama para pembicara dalam acara FGD, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (12/8). (Foto: Humas/Jay)

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga, mengemukakan bahwa pemanfaatan perkembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi suatu keniscayaan.

“Manfatkanlah dengan bijak perkembangan teknologi informasi untuk menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dalam mendukung presiden dan wakil presiden,” kata Thanon saat memberikan sambutan pada acara Focuss Group Discussion (FGD) Kedeputian DKK, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (12/8) pagi.


Thanon menunjuk contoh mengenai Sidang-Sidang Kabinet atau Rapat-Rapat Terbatas yang menjadi Tupoksi Kedeputian DKK, yang menghasilkan kebijakan dan/arahan presiden atau kebijakan pemerintah atas berbagai permasalahan.

Agar tata kelola persidangan kabinet dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, menurut Deputi DKK, diperlukan adanya pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir guna mendukung secara optimal.

“Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan suatu pemerintahan elektronik (e-government) di Sekretariat Kabinet, atau lebih tepatnya adalah pengelolaan manajemen secara elektronik atau digital,” ujar Thanon seraya menambahkan, hal ini antara lain dapat dilakukan dengan membangun tata kelola persidangan kabinet digital atau persidangan kabinet 4.0 (e-cabinet).

Deputi DKK itu menunjuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government, yang antara lain memuat bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Inpres ini memuat pula bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government.

“Klausul, “efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” dalam Inpres tersebut secara hakiki adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi,” tegas Thanon.

Reformasi Birokrasi, lanjut Deputi Seskab bidang DKK Thanon Aria Dewangga, telah dan terus dilaksanakan di Sekretariat Kabinet. FGD hari ini, lanjut Thanon, diselenggarakan dalam rangka membangun sistem persidangan kabinet digital di Sekretariat Kabinet.

Oleh karena itu, ia berharap mendapat masukan-masukan mengenai acuan tempat atau negara mana yang menjadi contoh atau rujukan bagi Sekretariat Kabinet untuk belajar mengenai persidangan kabinet digital.

“Hal itu mengingat terdapat beberapa negara yang telah menyelenggarakan persidangan kabinet secara elektronik atau secara digital, atau lebih kenal dengan elektronic cabinet (e-cabinet),” ujar Thanon.

Deputi DKK itu juga menambahkan, bahwa implementasi e-cabinet sebagai bagian dari e-government tentunya tidak terlepas dari koridor hukum dan perundang-undangan serta selaras dengan hukum internasional yang berlaku. Untuk itu, ia merasa terhormat dengan kehadiran narasumber terkait.

FGD yang mengambil tema “Menuju Pengelolaan Manajemen Kabinet 4.0 melalui Persidangan Kabinet 4.0 (e-cabinet) itu menghadirkan narasumber Danrivanto Budhijanto Staf Khusus Bidang Regulasi Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rois Saputro dari Kementerian Sekretariat Negara, dan Mohammad Salsabil dari PT Telkom Indonesia. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru