Deputi DKK Seskab Buka Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Juli 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 11.420 Kali
Deputi DKK Seskab Yuli Harsono didampingi Asdep Naster Eko Harnowo mengalungkan tanda peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018, di Ceger, Jakarta Timur, Selasa (10/7) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono didampingi Asdep Naster Eko Harnowo mengalungkan tanda peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018, di Ceger, Jakarta, Selasa (10/7) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono membuka Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018 di Gedung B Badan Diklat Kejaksaan Ceger, Jakarta Timur, Selasa (10/7) pagi.

Dalam sambutannya Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono mengatakan, Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan penting diselenggarakan karena penerjemahan teks hukum semakin dibutuhkan sejalan dengan peningkatan hubungan Indonesia dengan mitra internasional pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral.

Kerja sama internasional tersebut, lanjut Yuli, meliputi berbagai bidang, seperti bidang politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang umumnya diatur melalui sejumlah teks hukum, seperti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Perjanjian (Agreement), dan Act/Law/Convention.

“Untuk mendukung kerja sama internasional tersebut, maka diperlukan PFP (Pejabat Fungsional Penerjemah) yang andal dalam menerjemahkan produk hukum yang diperlukan, baik peraturan daerah, nasional, maupun internasional,” tegas Yuli.

Deputi Seskab Bidang DKK itu berharap  PFP menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan sama baiknya, memahami kaidah-kaidah penerjemahan teks hukum nasional dan internasional, serta menguasai peristilahan di bidang terkait.

Diklat teknis ini diyakini Yuli dapat mendukung pelaksanaan tugas instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penerjemahan teks hukum seperti Undang-undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, produk hukum pidana-perdata, dan Peraturan Daerah.

Sehubungan dengan hal itu, menurut Yuli, Sekretariat Kabinet dengan semangat tinggi melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan diklat teknis ini.

“Harapannya agar PFP dapat memanfaatkan Diklat Teknis ini sebaik-baiknya. Sehingga, ketika kembali ke instansi masing-masing peserta dapat melaksanakan tugas penerjemahan, khususnya naskah hukum, dengan hasil yang jauh lebih baik,” ujar Yuli.

Diikuti 20 Peserta

Sebelumnya Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Asdep Naster) Eko Harnowo dalam laporannya mengatakan, Diklat Teknis ini diselenggarakan pada 9-20 Juli 2018, bekerja sama dengan Kejaksaan RI dalam penggunaan fasilitas Badiklat Kejaksaan RI untuk pelaksanaan Diklat JFP.

Diklat diikuti oleh 19 PFP dari Sekretariat Kabinet, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta 1 pejabat Kejaksaan RI.

“Peserta akan mendapatkan materi mengenai penerjemahan berbagai jenis naskah hukum, seperti Nota Kesepahaman, Perjanjian, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri di berbagai bidang,” kata Eko. (FID/ES)

Berita Terbaru