Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab Pelajari Penggunaan ATR di PN Kepanjen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.500 Kali
Deputi DKK Setkab Yuli Harsono diterima Ketua PN Kepanjen, Malang,  Edward T.H. Simarmata, saat berkunjung ke PN tersebut, Kamis (10/3).

Deputi DKK Setkab Yuli Harsono mendengar penjelasan Agus Yulianto, Panitera Pengganti PN Kepanjen, Malang, saat berkunjung ke PN tersebut, Kamis (10/3).

Untuk mempercepat penyelesaian transkripsi dan risalah sidang kabinet atau rapat terbatas, Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet (Setkab), melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3).

Kunjungan ke PN Kepanjen tersebut dimaksudkan untuk mempelajari penggunaan Audio Text Recorder (ATR) dalam penyusunan minutasi perkara. “Kami ingin mengetahui lebih jauh bagaimana aplikasi ATR dapat mempercepat penyusunan minutasi perkara, yang nantinya sangat berguna jika diterapkan dalam penyusunan transkripsi dan risalah sidang kabinet,” kata Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Yuli Harsono.

Sebagaimana diberitakan di media, PN Kepanjen telah melakukan terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Diantaranya dengan menggunakan aplikasi ATR untuk menyusun minutasi perkara. “Penyelesaian minutasi perkara yang semula 79 hari, secara bertahap dapat dipersingkat menjadi dua hari,” kata Ketua PN Kepanjen, Edward T.H. Simarmata.

Cepatnya penyelesaian perkara di PN Kepanjen tidak hanya karena penggunaan ATR, tetapi juga karena penggunaan teleconference, case tracking system, dan menerapkan sistem kamar. “Selain itu, peningkatan kualitas SDM, penerapan reward and punishment, dan suasana kerja yang riang gembira, merupakan faktor yang dapat meningkatkan penyelesaian perkara,” kata Edward.

Tidak heran, jika PN Kepanjen menjadi satu-satunya pengadilan di Indonesia yang menjadi anggota International Consortium for Court Excellent yang berbasis di Amerika Serikat, dan menduduki peringkat ke-16 dari 32 anggota konsorsium tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa aplikasi ATR yang digunakan PN Kepanjen ternyata cukup sederhana. Aplikasinya bisa diunduh dari google. “Dan biaya untuk menerapkan aplikasi ATR tidak lebih dari dua puluh juta rupiah,” kata Agus Yulianto, Panitera Pengganti PN Kepanjen. Ia menyebutkan, biaya tersebut digunakan untuk membeli sarana penunjang seperti mikrofon, kabel, dan mixer.

Meskipun aplikasi ATR dapat mempercepat penyelesaian minutasi perkara, namun jika diterapkan dalam penyusunan transkripsi dan risalah sidang kabinet, aspek keamanan dari aplikasi itu yang perlu diperhatikan. “Aspek keamanan ini yang akan dikaji lagi, karena sidang kabinet atau rapat terbatas sifatnya rahasia. Berbeda dengan pengadilan yang terbuka untuk umum,” kata Yuli Harsono. (WED/IS/ES)

Berita Terbaru