Deputi Seskab Bidang Administrasi: Penerjemah Dapat Wujudkan Indonesia Maju

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 November 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 722 Kali

Pembukaan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan V Tahun 2020, Selasa (3/11), di Jakarta. (Foto: Humas/Agung)

Pejabat fungsional penerjemah dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi Indonesia maju dengan cara menerjemahkan naskah-naskah untuk kepentingan bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Faried Utomo saat membuka secara daring Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan V Tahun 2020, Selasa (3/11), di Jakarta.

“Jika kita mempunyai 1.000 penerjemah di seluruh Indonesia yang bisa menerjemahkan naskah-naskah untuk kepentingan bangsa ini, maka bangsa Indonesia akan maju. Itulah pentingnya sebetulnya apa yang disebut dengan pejabat fungsional penerjemah,” ujar pria yang biasa disapa Tomi tersebut.

Ditambahkan Tomi, saat ini terdapat kurang lebih 540 pemerintah kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi, serta sekitar 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat yang dapat menjadi tempat para pejabat fungsional penerjemah berkarya dan berkontribusi untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Di tengah suasana pandemi COVID-19 saat ini, Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan periode kelima pun dilakukan secara daring. Meskipun demikian, Tomi meyakini para peserta tetap dapat memperoleh hasil yang sama dengan peserta diklat secara luring. “Melalui online tidak apa-apa, tapi percayalah bahwa dengan online pun mempunyai hasil yang sama,” ujarnya.

Ia pun berharap, melalui diklat ini para peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis yang berguna untuk diri sendiri maupun untuk bangsa Indonesia.  “Saya berharap betul teman-teman semua bisa meningkatkan kemampuan teknis bukan buat diri saja tetapi buat bangsa kita Indonesia. Saya berharap diklat teknis ini dapat berjalan dengan lancar dan menjadikan semua teman-teman menjadi lebih profesional lagi dan kompeten di bidang penerjemah,” pungkasnya.

Diklat teknis yang akan diselenggarakan selama 2 minggu ini, yaitu tanggal 3-16 November 2020, diikuti oleh 20 orang Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dengan rincian 15 peserta berasal dari instansi pemerintah pusat dan 5 peserta berasal dari instansi pemerintah daerah. Pembinaan jabatan fungsional penerjemah saat ini dilakukan oleh unit kerja Pusat Pembinaan Penerjemah yang berada di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet. (MAY/UN)

Berita Terbaru