Deregulasi Izin Pertanahan: Pemblokiran Lokasi Cukup 3 Jam, HGU 14 Hari

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.494 Kali
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry M. Baldan menyampaikan keterangan pers terkait deregulasi izin pertanahan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry M. Baldan menyampaikan keterangan pers terkait deregulasi izin pertanahan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang

Guna mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang diumumkan oleh Pemerintah, pada Rabu (7/10) petang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemangkasan prosedur izin pertanahan yang signifikan, hingga paling lambat hanya perlu waktu 30 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan menjelaskan, deregulasi yang dilakukan kementeriannya pada dasarnya ini adalah revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.

Ia menyebutkan, deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu yang pertama ada permohonan, ada persyaratan, dan ada perpanjangan.

Untuk permohonan hak atas tanah, menurut Ferry, kini pemohon tidak perlu direpotkan dengan melengkapi syarat-syarat membawa sebundel syarat. Tetapi dia cukup datang ke PTSP, kemdian 3 jam dia sudah dapat informasi tentang pertanahan.

“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran,” kata Ferry saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang.

Sebelumnya, lanjut Ferry, untuk hal itu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan. Sekarang 3 jam.

“Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kita kasih keterangan, kita proses, dia berikan kepada kuasanya,” jelasnya.

Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi. “Ketika 14 hari tidak lengkap, kita kembalikan. Jadi gugurlah freeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.

Menteri Agraria dan Tata Ruang itu menegaskan, pertimbangan teknis pertanahan yang selama ini sampai dalam jangkauan sebelumnya adalah  3-5 hari, kini bisa diberikan hanya dalam 3 jam.

Kemudian pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry,  cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari. “Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.

Kemudian dalam perpanjangan, menurut Ferry, kini tidak lagi memerlukan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Tapi cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan, atau disebut audit lahannya. “Kita periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” papar Ferry.

Terakhir untuk Hak Guna Bangunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menjelaskan, sebelumnya memakan waktu 50 hari, sekarang cukup 30 hari. Perpanjangannya pun sangat singkat, sebelumnya sampai 50 hari, sekarang cukup 5 hari (200 ha) dan 7 hari (di atas 200 ha).

Cukup Evaluasi

Menteri Ferry Mursyidan Baldan  juga menyampaikan, untuk perpanjangan prosedurnya tidak lagi seperti pengajuan baru, cukup dengan evaluasi.

“Evaluasi merefleksikan pengawasan dan kontrol. Sehingga kita bisa tahu. Tidak usah lama-lama, dia ajukan permohonan dua tahun sebelum habis, dalam waktu 1-3 hari sudah keluar,” terang Ferry seraya menyebutkan, keputusan itu hanya ada tiga kategori, yaitu layak diperpanjang sesuai lahannya, diperpanjang lahannya dikurangi, atau tidak diperpanjang. (DND/DNS/ES)

Berita Terbaru