Di Saat Pandemi Pemerintah Mampu Terbitkan 6,8 Juta Sertifikat Tanah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.274 Kali

Presiden Jokowi berbincang dengan penerima sertifikat tanah, Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 584.407 sertifikat tanah secara langsung dan secara virtual kepada para penerima di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota pada Selasa (05/01/2021) siang, di Istana Negara, Jakarta.

Disampaikannya, bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di seluruh Tanah Air.

Pada tahun 2020 pemerintah mampu merealisasikan 6,8 juta sertifikat tanah dalam kondisi pandemi yang melanda Indonesia. “Alhamdulillah masih 6,8 juta (sertifikat), biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada tahun 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah di Kantor Pertanahan yang ada di provinsi, kabupaten, kota atas kerja keras, saya tahu bekerja pagi, siang, sore, malam menyelesaikan target-target yang telah saya berikan,” ujarnya.

Presiden menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.

“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat. “Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu, yang asli, yang fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” ujarnya.

Presiden juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha. Tetapi ia berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengalkulasi kemampuan dalam membayar cicilan.

“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil, karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga keuangan yang ada,” ujarnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (TGH/UN)

Berita Terbaru