Dianggap Bisa Multitafsir, Mensesneg Keberatan Putusan KIP Soal TPF Munir
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan sikap keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu, yang memeritahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengumumkan hasil yang dicapai Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.
Tadi bisa saya laporkan kepada Bapak Presiden bahwa Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan atas keputusan KIP tersebut mengenai TPF Munir. Alasannya karena keputusan KIP bisa menimbulkan multitafsir, kata Pratikno kepada wartawan usai dirinya bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung diterima oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/1) pagi.
Mensesneg menjelaskan, dalam keputusan KIP itu di satu sisi Kemensetneg diminta untuk mengumumkan hasil atau rekomendasi TPF, tapi di sisi lain Kemensetneg juga diperintahkan untuk mengumumkan pernyataan Sekretariat Negara dalam persidangan di KIP.
Oleh karena itu, kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari Sudi Silalahi (mantan Mensesneg) kepada kejaksaan Agung, karena Jaksa Agung yang ditugaskan Bapak Presiden untuk menindaklanjuti semuanya, jelas Pratikno.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam putusannya pada sidang sengketa informasi publik antara Kontras dengan Kemensetneg, Senin (10/10) lalu, KIP memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi terkait kematian TPF Munir. (FID/ES)