Dibagikan 26 Juni, Dana Talangan Lapindo Rp 827 Miliar Dikenakan Bunga 4,8 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.255 Kali

Korban LapindoPemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian  dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga  korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jatim. Dana talangan ini akan diserahkan kepada warga pada Jumat (26/6) mendatang.

“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6) siang.

Menurut Basuki, pihaknya masih tetap pada rencana semula membagikan dana talangan untuk warga korban Lapindo pada Jumat (26/6) mendatang. Karena itu, pada kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi itu, Menteri PUPR juga memohon agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dana talangan bisa segera diteken.

“Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya,” terang Basuki.

Kalau nanti hari ini (Perpres) ditandatangani, lanjut Basuki, maka pada Rabu (24/6) ia akan menandatangani perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Ia menyebutkan, draft naskah perjanjian kerjasama saat ini sedang diedarkan kepada seluruh tim percepatan untuk mendapatkan koreksi.

“Kalau rapat lagi nanti terlalu susah, jadi saya edarkan. Mudah-mudahan saya tunggu besok sampai jam dua masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu,” kata Basuki.

Mengenai jumlah dana talangan yang diberikan pemerintah, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sesuai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah sering dilaporkan, yaitu RP 827 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 781 miliar yang dibagikan kepada rakyat.

Mekanisme pembayarannya? “Tergantung pelaksanaan di lapangan, kan tidak bisa sak dek sak nyet gitu. Tadi dilaporkan Bu Mantan Lurah Renokenongo, Bu Mahmudah, mereka sudah siap dengan rekening-rekening BNI,” kata Basuki seraya menyebutkan, dana talangan itu memang akan langsung dibayarkan ke masyarakat.

Menteri PUPR juga menjelaskan, bahwa dana talangan yang diberikan pemerintah itu tidak dikenakan pajak. Sedang masa pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya adalah selama 4 (empat) tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

(Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru