Dibayarkan Juli, Inilah Besaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.365 Kali

RupiahMenindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Menurut PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pimpinan LNS adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli.  Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan tabel Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, yaitu:

NO URAIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
1 Pimpinan LNS Rp 24.980.000,00
2 Pegawai Non PNS Yang Menduduki Jabatan Non Struktural

–          Setara Eselon I

–          Setara Eselon II

–          Setara Eselon III

–          Setara Eselon IV

 

 

Rp 19.751.000,00

Rp 15.488.000,00

Rp 10.986.000,00

Rp   8.423.000,00

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

– masa kerja s/d 10 tahun

– masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun

– masa kerja di atas 20 tahun

ii. Pendidikan SMA/DI/Sederajat

–          masa kerja s/d 10 tahun

–   masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun

–          masa kerja di atas 20 tahun

iii. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

–   masa kerja s/d 10 tahun

–  masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun

–          masa kerja di atas 20 tahun

IV. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat

–          masa kerja s/d 10 tahun

–          masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun

–          masa kerja di atas 20 tahun

V. Pendidikan S2/S3/Sederajat

–      masa kerja di atas 10 tahun

–      masa kerja di atas 10 tahun – 20 tahun

–      masa kerja di atas 20 tahun

 

 

Rp 3.401.000,00

Rp 3.682.000,00

Rp 4.010.000,00

 

Rp 3.895.000,00

Rp 4.244.000,00

Rp 4.652.000,00

 

Rp 4.356.000,00

Rp 4.735.000,00

Rp 5.178.000,00

 

 

Rp 5.231.000,00

Rp 5.683.000,00

Rp 6.211.000,00

 

 

Rp 6.162.000,00

Rp 6.633.000,00

Rp 7.183.000,00

 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 PMK Nomor: 98/PMK.05/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 Juni 2016 itu. (JDIH Kemenkumham/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru