Dibayarkan Terpisah, Yuddy: Presiden Sudah Setuju Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dikutip situs Kementerian PANRB, Selasa (14/6).
Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. (Humas Kementerian PANRB/ES)