Dibebaskan, 2 WNI Yang Disandera Segera Diserahkan ke Dubes RI di Manila

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.486 Kali
Menlu Retno Marsudi

Menlu Retno Marsudi

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Awak Buah Kapal (ABK) TB Charles, yaitu Robin Piter asal Samarinda dan satu lagi adalah Muhammad Sofyan asal Sulawesi Selatan, yang telah disandera oleh kelompok milisi di Filipina Selatan sejak 20 Juni lalu, telah dibebaskan pada Senin (12/12) kemarin.

“Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen Pemerintah selama 6 bulan terakhir,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan, di New Delhi, India, Senin (12/12) petang waktu setempat.

Menurut Menlu, kedua WNI tersebut rencananya pada Selasa (13/12) ini akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar RI di Manila atau oleh Konjen di Davao City.

“Dari tadi pagi saya sudah melakukan komunikasi dengan contact person kita yang ada di Filipina baik di Manila maupun di lapangan. Tim kita besok akan mulai proses untuk serah terima dari Wesmincom kepada pemerintah Indonesia,” ungkap Menlu.

Dengan bebasnya 2 ABK itu, maka kasus penculikan 7 ABK TB Charles yang diculik pada tanggal 20 Juni 2016 sudah semuanya berhasil dibebaskan. Sebelumnya, dua ABK bernama Muhammad Sofyan dan Ismail telah dibebaskan pada 7 Agustus. Sementara tiga ABK lainnya yaitu Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Ferry Arifin juga telah dibebaskan pada 1 Oktober lalu. (UN/ES)

 

Berita Terbaru