Digaji Minimal Rp 5,4 Juta, Kementerian Kesehatan Buka Peluang 1.780 Dokter/Dokter Gigi PTT

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.328 Kali

dokterpttKementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.780 orang pada tahun 2015 untuk memenuhi tenaga kesehatan di Puskesmas pada daerah terpencil dan sangat terpencil.

Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 31 Juli 11 Agustus 2015 melalui website www.ropeg.kemkes.go.id . Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 paling lambat pada 13 Agustus 2015 pukul 15.00 WIB (stempel pos). Adapun pengumuman kelulusan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes dr. Pattiselano Robert Johan dalam pengumumannya pekan lalu mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi dokter dan dokter gigi yang ingin mengikuti program PTT adalah: Warga Negara Indonesia, serta bersedia ditugaskan di fasilitas kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.

Menurut dr. Pattiselano, bagi dokter dan dokter gigi yang ditempatkan sebagai dokter PTT akan diberikan gaji dan insentif sebesar Rp 5.400.000,- per bulan untuk daerah terpencil dan sebesar Rp 7.850.000,- per bulan untuk daerah sangat terpencil.

“Para peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akan diberangkatkan ke provinsi penugasan secara serentak pada 1 September, dan ke Kabupaten penugasan pada tanggal 2-3 September,” tulis Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes itu.

Alokasi

Menurut pengumuman Kemenkes itu, untuk peminat dokter umum akan ditempat di daerah terpencil dan sangat terpencil di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Adapun untuk dokter gisi akan dialokasikan untuk penempatan di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. (Humas Kemenkes/ES)

 

 

Berita Terbaru