Diharapkan Selesai 2 Minggu Lagi, Pemerintah Putuskan Revisi DNI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.519 Kali
Seskab bersama Menko Perekonomian, Mendag, dan Kepala BKPM menyampaikan konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (12/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Seskab bersama Menko Perekonomian, Mendag, dan Kepala BKPM menyampaikan konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (12/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Pemerintah memutuskan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang jumlahnya mencapai 700 lebih, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014, yang semula dipersiapkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Karena sekarang sudah masuk pada MEA, tentunya harus ada beberapa revisi yang perlu dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik, lebih mudah dan bagi investor juga mereka ada kepastian,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya kepada wartawan seusai Rapat Terbatas membahas DNI, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1) sore.

Untuk itu, lanjut Seskab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan kepada Menko Bidang Perekonomian, Kepala BKPM, dan Menteri Perdagangan untuk mengkaji agar ini bisa diselesaikan.

Ia menyebutkan, dari 16 lembaga, mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu ke depan itu bisa separuh yang bisa dilakukan sehingga dengan demikian setelah semua selesai, menurut Perpres secara keseluruhan dari 39 Tahun 2014, nanti akan disempurnakan.

Banyak Sekali

Sementara itu Menko Bidang Perekomian Darmin Nasution mengemukakan, daftar negatif investasi banyak sekali. Ada 7 sektor menurut undang-undang dilarang, bukan hanya untuk PMA, dalam beberapa hal malah untuk penanaman modal juga dilarang, misalnya bahan peledak.

“Itu tidak akan kita utak-atik dalam rangka perubahan PP Nomor 39 ini. Yang akan kita bahas dan tinjau agar ada sejumlah perubahan sehingga kesempatan berinvestasi lebih luas di dalam ekonomi kita itu kelompok yang disebutkan sebagai terbuka dengan syarat,” kata Darmin seraya menyebutkan, syaratnya itu macam-macam, ada syarat harus bermitra, harus ada rekomendasi khusus, modal asing hanya boleh 30%, dan sebagainya.

Menurut Menko Bidang Perekonomian, tadi Presiden menyampaikan pada dasarnya untuk melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), artinya ada kegiatan yang memang untuk UMKM itu akan tetap dipertahankan.

Prinsipnya, kata Darmin, satu, undang-undang akan dihormati. Kedua, perlindungan terhadap UMKM akan diperkuat.

“Dengan prinsip-prinsip seperti itu, Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap daftar negatif investasi kita, yang diharapkan dalam waktu 2 minggu sudah mulai keluar satu putaran, dan nanti tentu ada putaran lainnya,” ungkap Darmin.

Menurut Menko Bidang Perekonomian ada 751 komoditi yang diatur dalam DNI sehingga tidak bisa sekaligus semuanya selesai.

“Kita akan segera bekerja untuk itu dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha, baik dunia usaha kita maupun internasional,” tutur Darmin seraya menyebutkan, BKPM akan ikut di depan karena DNI sebenarnya adalah aturan di bidang investasi.

(GUN/SLN/OJI/ES)

Berita Terbaru