Diikuti Instansi Pusat dan Daerah, Sekretariat Kabinet Gelar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.095 Kali
Waseskab didampingi Deputi DKK dan Deputi Polhukam berfoto bersama peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah di Aula Serbaguna, Gedung III, Kemensetneg, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: Humas/Rahmat)

Waseskab didampingi Deputi DKK dan Deputi Polhukam berfoto bersama peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah di Aula Serbaguna, Gedung III, Kemensetneg, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretariat kabinet melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet (DKK) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI di Aula Serbaguna Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (29/8).

Dalam sambutan pembuka, Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Ratih Nurdiati menyampaikan bahwa sejak 2016 terpilih sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP), kegiatan saat ini merupakan diklat pertama yang dilaksanakan oleh Setkab.


Ia menilai bahwa diklat yang mengangkat tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Pejabat Fungsional Penerjemah” ini sangat sesuai dengan tahap pengelolaan dan pengembangan JFP yang saat ini sedang giat-giatnya dilaksanakan. “Tema ini tepat dan relevan, karena saya yakin keikutsertaan dalam diklat fungsional ini merupakan wujud kesadaran dari para PNS di pusat maupun daerah yang berprofesi sebagai penerjemah, dalam menghadapi tantangan dan meraih peluang atas perkembangan-perkembangan yang terjadi dewasa ini,” tutur Waseskab.

Saat ini, lanjut Ratih, dengan perkembangan semakin cepat yang menyebabkan pola interaksi global tidak hanya terjadi pada tataran pusat, tetapi juga sudah sampai ke seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Ia menambahkan bahwa keterbukaan pada entry point dari barang dan jasa, sudah dibuka tidak hanya pada lima pelabuhan besar, tapi sudah dibuka sampai ke ujung timur untuk interaksi pergerakan ekspor dan impor.

Entry Point untuk orang pun sudah terbuka, semua bandara jika sudah memenuhi syarat keluasannya terbuka untuk masuknya pendatang asing ke wilayah Indonesia. Selanjutnya entry point untuk investasi juga sudah terbuka, dimana daftar negatif investasi (DNI) kita juga semakin tipis dengan semakin mengundang lebih banyak investasi asing,” ujar Waseskab.

 Yang perlu menjadi perhatian pemerintah, menurut Ratih, adalah mendorong instrumen komunikasi pada interaksi G to G, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa terpacu dengan baik seiring dengan tingkat perkembangan interaksi global yang dibutuhkan. Ia menambahkan bahwa daerah sudah mengundang secara langsung investasi-investasi di daerahnya dan membuat promosi secara besar-besaran dalam berbagai alat komunikasi misalnya di Bali, menawarkan pariwisata tidak hanya dalam bahasa Inggris, tetapi juga dalam bahasa Rusia dan Cina.

“Pemerintah tidak boleh canggung mengomunikasikan kebijakan pemerintah dalam mengundang investasi melalui media alat komunikasi yang mudah dipahami oleh pihak yang ingin diundang pemerintah daerah. Jadi website pemerintah harus multibahasa, kontrak-kontrak kerja sama pemerintah harus disiapkan kemungkinan dibuat dalam multibahasa, regulasi-regulasi juga harus bisa dikemas dalam bahasa-bahasa asing yang memang sesuai dengan siapa yang ingin kita undang,” tutur Raih.

Lebih lanjut, Waseskab menyampaikan bahwa keuntungan menjadi JFP adalah terbukanya kesempatan sampai ke titik akhir penjenjangan sebagai ASN, yaitu golongan IV/e untuk jabatan Penerjemah Ahli Utama. Selain itu, menurut Ratih, terbuka juga peluang belajar ke luar negeri.

“Terbuka juga peluang menjadi penerjemah tulis atau lisan pada tingkat nasional, bahkan sampai penerjemah Presiden. Dari keuntungan tersebut, saya yakin profesi ini layak ditekuni, layak diyakini bahwa ini akan mengantarkan kita kepada karir yang semakin baik lagi,” ujar Ratih meyakinkan.

Di akhir sambutan, Waseskab juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara sinergis guna mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada agar Jabatan Fungsional Penerjemah dapat terus berkembang. “Kami berharap wadah Jabatan Fungsional Penerjemah ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan karier para Pejabat Fungsional Penerjemah di tanah air, dan juga mendukung peningkatan peran pemerintah dalam memajukan bangsa dan negara kita, Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Yuli Harsono, menyampaikan bahwa Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI kali ini dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus-13 Oktober 2017 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara. Ia menambahkan bahwa Diklat ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari dari 13 instansi, yaitu 13 peserta dari 6 instansi pusat, dan 17 peserta dari 7 instansi daerah.

“Peserta instansi pemerintah pusat berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, sertaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Peserta instansi pemerintah daerah berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Kota Semarang,” tambah Yuli.

Dalam acara pembukaan Diklat Fungsional Perjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI kali ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Polhukam Fadlansyah Lubis, Kepala Pusdiklat Kemensetneg Samidi Fachrudin, Kepala Lembaga Bahasa Internasional FIB Universitas Indonesia Kristin Bahrun, dan sejumlah pejabat Setkab. (DND/RAH/EN)

Berita Terbaru