Diisukan Mencabut, Mendagri: Justru Saya Minta Semua Daerah Miliki Perda Miras

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 38.474 Kali

MendagriMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang  larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo, di Semarang, Sabtu (21/5) lalu.

Mendagri menegaskan, justru ia meminta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.

Mendagri menunjuk contoh di Papua misalnya, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.

Diakui Mendagri relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih. Karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali.

Mendagri  juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.

“Perda miras itu,  juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” sambung Tjahjo.

Mendagri menyesalkan pemberitaan yang muncul atas langkah-langkah yang dilakukan itu, seolah Kemendagri mencabut perda miras. “Ini fitnah, memutar balikkan masalah,” tegas Tjahjo seraya menekankan, bahwa penegasannya kali ini sekaligus merupakan pelurusan atas penyebaran pemberitaan yang tidak tepat itu.

Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3000 Perda. Ada tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan,

Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri. (Puspen Kemendagri/EN/ES)

Berita Terbaru