Dilantik, 3 Pejabat Fungsional Penerjemah Setkab dan 2 Pejabat Fungsional Pustakawan Kemensetneg

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Maret 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 16.828 Kali
3 Pejabat Fungsional Penerjemah Setkab dan 2 Pejabat Fungsional Pustakawan Kemensetneg dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Bro SDM Kemensetneg, Andri Kurniawan, di Ruang Perpustakaan Lantai 3 Gedung I, Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/3) siang. (Foto: JAY/Humas)

3 Penerjemah Setkab dan 2 Pustakawan Kemensetneg dilantik dan diambil sumpahnya oleh Karo SDM Kemensetneg, di Ruang Perpustakaan Lantai 3 Gedung I, Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/3) siang. (Foto: Jay/Humas)

Sebanyak 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Penerjemah di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara Andri Kurniawan, di Ruang Perpustakaan Lantai 3 Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/3) siang.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pelantikan terhadap 2 (dua) orang Pejabat Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketiga Pejabat Fungsional Penerjemah yang dilantik adalah:

  1. Estu Widyamurti, S.Hum sebagai Penerjemah Ahli Pertama pada Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
  2. Ridwan Ibadurrohman, S.S sebagai Penerjemah Ahli Pertama pada Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; dan
  3. Galuh Wicaksono Hidayat, S.Hum sebagai Penerjemah Ahli Pertama pada Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.

Adapun Pejabat Fungsional Pustakawan yang dilantik adalah:

  1. Endang Sukarti sebagai Pustakawan Mahir pada Bagian Perpustakaan, Biro Tata Usaha, Sekretariat  Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. Djoko Suntoro sebagai Pustakawan Mahir pada Bagian Perpustakaan, Biro Tata Usaha, Sekretariat  Kementerian Sekretariat Negara.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019, tanggal  27 Maret 2019, tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Lingkungan Sekretariat Kabinet dan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019, tanggal 5 Maret 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemensetneg Andri Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa berkarir sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa berkarir dimana saja, baik itu struktural maupun di jabatan fungsional.

“Jadi kiranya mohon nanti teman-teman yang bergerak di bagian perpustakaan dan juga teman-teman yang menjadi penerjemah bisa meningkatkan kinerja masing-masing demi lancarnya tugas dari organisasi tempat Saudara-saudara bekerja, juga nanti mendukung kinerja dari instansi khususnya Kementerian Sekretariat Negara,” pesan Andri.

Tidak lupa Kepala Biro SDM Kemensetneg itu mengucapkan selamat bekerja kepada mereka yang dilantik dalam bidang yang baru dalam jabatan fungsional.

“Tingkatkan inovasi seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada setiap acara, mungkin juga Pak Sekretaris Kabinet juga sering mengatakan bahwa teman-teman harus berbuat inovasi di manapun kalian berada,” tutur Andri.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Karo SDM dan Ortala Setkab Ratih Mayangsari dan Asdep Naster Setkab Eko Harnowo. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru