Dilaporkan ke Presiden, 180 Perguruan Tinggi Bentuk Tim Panel Eksaminasi Putusan MA

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.802 Kali
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia  menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/6) siang. (Foto: BPMI)

Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/6). (Foto: BPMI)

Pengurus Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/6) siang.

Ketua APPTHI St Laksanto mengatakan, pihaknya melaporkan bahwa asosiasi yang terdiri dari sekitar 180 perguruan tinggi hukum di Indonesia tersebut telah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA). Tim panel ini nantinya akan mengevaluasi segala putusan MA yang sudah in kracht.

“Kami sudah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung di mana tim panel ini nantinya akan mengevaluasi beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Putusan tersebut akan dikaji secara akademis dan memberi masukan juga secara akademis. Kajian-kajian tersebut akan diserahkan kepada lembaga Mahkamah Agung itu sendiri, DPR, dan juga Presiden,” ungkap Laksanto kepada wartawan.

Laksanto menambahkan, dalam pertemuan tersebut APPTHI juga mendesak Presiden untuk mengeluarkan paket kebijakan hukum yang dapat mendampingi paket-paket kebijakan ekonomi yang ada.

“Kami mendesak kepada Presiden agar jika ada paket kebijakan ekonomi, permasalahan hukum ini juga membutuhkan paket kebijakan hukum. Karena hal ini sudah sangat ‘urgent‘ dan mendesak,” tambahnya.

Wakil Ketua APPTHI Ade Saptamo menambahkan, APPTHI mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam mereformasi hukum di Indonesia. APPTHI menduga, saat ini masih banyak kasus-kasus hukum yang tidak terungkap.

“Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa praktik-praktik pengadilan dan penegakan hukum umumnya sudah sangat menjauh dari idealnya. Saat ini yang kita baca, kita tonton, di berbagai media massa itu adalah praktik-praktik yang terungkap. Kami punya dugaan yang tidak terungkap itu lebih banyak,” ujar Ade.

Menurut Ade, Presiden memiliki pandangan yang sama terhadap praktik-praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Beliau juga menyinggung produk-produk perundangan yang dinilainya terlalu banyak dibuat, sementara bangsa Indonesia memiliki hukum tidak tertulis yang bersifat normatif.

Lebih lanjut, Ade menyebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada APPTHI untuk mengkaji dan menentukan langkah-langkah taktis beserta tahapan reformasi hukum di Indonesia untuk kemudian dilaporkan kepadanya. Terhadap instruksi tersebut, APPTHI bertekad untuk membantu pemerintah dalam hal reformasi hukum tersebut.

“Kami akan membantu penuh melalui konsep-konsep kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, Mahkamah Agung dan itu tentu akan berujung kepada lembaga pendidikan di mana kami berada,” papar Ade.

Saat menerima pengurus APPTHI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Staf Khusus Presiden Johan Budi Sapto Prabowo.

Adapun pengurus APPTHI yang turut serta dalam pertemuan tersebut ialah Dr. St Laksanto, S.H., M.H., selaku Ketua APPTHI, Dr. Wasis Susetyo, S.H., M.A., M.H., selaku Wakil Ketua APPTHI, Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku pembina, Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.M., M.H., selaku penasehat, dan sejumlah anggota APPTHI lainnya. (TKP/ES)

Berita Terbaru