Dimediasi Sekjen Mendagri, Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan ke Polisi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juli 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 18.725 Kali
Walikota Tangerang Arief Wismansyah berfoto bersama Sekjen Kemenkumham Bambang R. Sariwanto dan Sekjen Kemendagri, serta Gubernur Banten, usai proses mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berfoto bersama Sekjen Kemenkumham Bambang R. Sariwanto dan Sekjen Kemendagri, serta Gubernur Banten, usai proses mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Setelah sempat saling lapor ke polisi, perseteruan antar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Wali Kota Tangerang, Kamis (18/7) siang, dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat akan mencabut laporan masing-masing yang diajukan kepada polisi.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Parbowo yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting, Dirjen Bina Bangda M. Hudori, Plt Dirjen Otda Akmal Malik, Sekda Prov Banten Al Muktabar, dan Sekda Kota Tangerang, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7) siang.

“Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terkahir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan usai acara mediasi.

Menurut Sekjen Kemendagri, permasalahan menyangkut pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah selesai. Penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Gubernur Banten.

“Penyelesaian pemanfaatan lahan lebih lanjut oleh Gubernur Banten dalam 3 hari ke depan sekaligus dituangkan dalam evaluasi Raperda Tata Ruang Kota Tangerang,” terang Hadi.

Sebaliknya terkait pelayanan publik (air, listrik, dan pemungutan sampah) berjalan normal. Kemudian, di dalam perizinan dan juga tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa persoalan tersebut hanya adanya perbedaan persepsi sebelumnya. Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan, tinggal persyaratan perijinan yang masih kurang dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan, termasuk lahan-lahan dari Kemenkumham ini ada yang belum diserahkan ke Pemkot Tanggerang, sehingga ini ke depannya dilakukan fasilitasi dengan mengundang Kementerian PUPR terkait teknis bangunan, Kemenkeu terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diserahkan kepada Pemkot Tangerang sebagai barang milik negara.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan, pihaknya mendukung dan membantu program-program Pemerintah Pusat di Kota Tangerang.

“Kami ingin membantu dan mendukung program-program Pemerintah Pusat di Kota Tanggerang, dan Tupoksi Kemenkumham serta harapan masyarakat bisa diselesaikan,”  ujar Arief. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru