Diminta Potong Produksi 5%, Indonesia Putuskan Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC
Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).
Langkah pembekuan diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari, kata Jonan sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (1/12) pagi.
Menurut Jonan, Sidang OPEC juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
Padahal, lanjut Menteri ESDM, kebutuhan penerimaan negara masih besar. Ia menyebutkan, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5 ribu barel dibandingkan 2016.
Dengan demikian, pemotongan produksi minyak yang bisa diterima Indonesia adalah sebesar lima ribu barel per hari, jelas Jonan.
Menteri ESDM menegaskan, sebagai negara net importer minyak (crude oil), pemotongan kapasitas produksi yang diminta OPEC itu tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Menurut Jonan, pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016, dan memutuskan untuk membekukan kembali pada 30 November 2016. (Biro Komunikasi dan Layanan Imformasi Kementerian ESDM/ES)