Diminta Presiden Sebelum Akhir 2018, Jonan Janji Selesaikan Divestasi 51% Saham Freeport Secepatnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 19.622 Kali
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Panglima TNI dan Mendagri saat mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Panglima TNI dan Mendagri saat mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji akan menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia secepat-cepatnya sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita coba selesaikan secepat-cepatnya,” kata Jonan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi meminta agar semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan, dan sudah final. Dharapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung.

“Proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi. akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” kata Presiden Jokowi.

Tidak Ada Masalah

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, masalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia itu saat ini tinggal urusan mengenai lingkungan hidup, dan tadi sudah ada penjelasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Kalau di Kementerian Keuangan, menurut Jonan, mungkin enggak masalah. Hanya ada beberapa penyesuaian saja, soal administrasi. Sedangkan di Kementerian ESDM juga ada, setelah itu selesai.

“Tinggal secara korporasi Inalum harus menyelesaikan proses akuisisinya itu yang paling besar memang pembayaran dan izin-izin,” ungkap Jonan seraya menambahkan, tentu saja itu harus beres dulu.

Kalau itu selesai, lanjut Menteri ESDM itu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera terbit, sehingga final. (FID/RAH/ES)

Berita Terbaru