DIPA 2022 Diserahkan Presiden, Pelaksanaan APBN Dapat Dilakukan Awal Tahun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 November 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.816 Kali

DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemulihan ekonomi global maupun domestik memasuki tahun 2022 masih tidak merata dan bahkan tidak pasti, sejalan dengan perkembangan pandemi COVID-19 yang terus bermutasi dan mengancam seluruh negara di dunia. Selain itu, pemulihan ekonomi tahun 2022 dibarengi munculnya risiko baru yang harus dikelola seperti volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi dan implikasi kenaikan suku bunga di negara maju, re-balancing ekonomi Tiongkok serta disrupsi rantai pasok, dan dinamika geopolitik.

“Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan ekonomi yang makin kuat. Penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian Delta dengan lebih cepat sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada kuartal keempat tahun 2021,” ungkap Menkeu dalam Acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022, di Istana Negara, Senin (29/11/2021).

Menkeu melanjutkan, guna tetap menangani pandemi dan terus mendorong pemulihan ekonomi, APBN 2022 dirancang masih bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical namun tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah panjang. Penyusunan dan penetapan APBN 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, check and balance, serta proses legislasi yang baik.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, langkah reformasi struktural dilakukan dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi, dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur konektivitas dan mobilitas.

Di bidang keuangan negara, reformasi perpajakan dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga menjadikan perpajakan menjadi sumber penerimaan yang handal dalam mendukung pendanaan pembangunan jangka menengah dan panjang. Reformasi penganggaran tahun 2022 untuk mendorong belanja agar lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, dan fokus terhadap program prioritas serta mengantisipasi terhadap kondisi ketidakpastian.

“Dari keseluruhan belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun, sebesar Rp769,6 triliun anggaran TKDD diserahkan kepada para gubernur dan kepala daerah,” jelas Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden secara simbolis menyerahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah. Dengan diserahkannya DIPA maka pelaksanaan kegiatan pelaksanaan APBN 2022 mengacu kepada dokumen tersebut.

“Kami mengharapkan agar DIPA Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi TKDD di tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti, sehingga kegiatan untuk pelaksanaan APBN dapat dilakukan segera pada awal 2022 untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/FID/UN)

Berita Terbaru