Dipanggil Presiden, Siti Nurbaya: Ada Kewajiban Penugasan Untuk Melanjutkan Tugas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Oktober 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 903 Kali

Mantan Menteri LHK Kabinet Kerja, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan keterangan pers, usai diterima oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/10) siang. (Foto: Jay/Humas)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada masa Kabinet Kerja, Siti Nurbaya Bakar, menjadi salah satu menteri Kabinet Kerja yang ikut dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10) siang.

“Ya, dipercaya, saya kira itu suatu penghargaan dan kehormatan yang luar biasa. Bahwa jabatan itu adalah kepercayaan, sejak saya jadi pegawai itu doktrinnya begitu bahwa jabatan itu adalah kepercayaan untuk mempermudah kerja atasan,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Menurut Siti Nurbaya, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengarahkan dan mengingatkan  key performance indicator atau KPI Presiden atau pemerintah yang sekarang. Yang utama adalah pertama persoalan defisit neraca berjalan yang harus diselesaikan dan harus mendapatkan kontribusi dari segala sektor.

“Ini artinya terkait dengan investasi dan ekspor. Dan mengurangi atau mengembangkan substitusi impor supaya impornya kurang,” ujar Siti.

Yang kedua, berkaitan dengan lapangan kerja. Dalam kaitan ini, menurut Siti Nurbaya, dukungan dari beberapa sektor tertentu menjadi sangat penting, khususnya di Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau LHK.

“Dukungan sangat besar untuk lapangan kerja ini misalnya dari perkebunan-perkebunan tebu atau pangan atau juga HTI (Hutan Tanaman Industri)-HTI mini, hutan-hutan rakyat dan hutan sosial,” terang Siti.

Menteri LHK pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi itu juga menyampaikan, bahwa dirinya untuk meminta izin kepada Presiden, karena media suka menanyakan soal LHK.

“Tadi saya bilang, “Bapak mohon izin apakah boleh saya sebutkan gitu kepada teman-teman pers”. Kata Pak Presiden, oke buat Bu Siti khusus boleh disebutin, bahwa ada kewajiban penugasan untuk melanjutkan tugas-tugas yang harus diselesaikan,” terang Siti Nurbaya.

Perhutanan Sosial

Dalam kaitan dengan KPI, menurut Siti Nurbaya, telah ditegaskan bahwa iklim investasi harus dijaga. Oleh karena itu prosedur perizinan, termasuk yang sudah dirintis sebetulnya oleh Pak Seskab dan Menko Ekuin dalam beberapa Rapat Terbatas kabinet yang lalu, yaitu berkaitan dengan kemudahan dan omnibus law.

Sebetulnya, lanjut Sit Nurbaya, Omnibus Law itu ada 3 hal. Pertama terkait dengan permodalan, yang kedua terkait dengan lokasi dan lahan, yang ketiga terkait dengan persoalan lingkungan.

“Jadi yang di bagian LHK itu adalah 2 bagian besar yang kementerian ini harus improve, harus bantu dan harus dukung untuk investasi tanpa meninggalkan kelestarian alam,” ujar Siti.

Secara khusus, menurut Siti, juga disebutkan soal perhutanan sosial yang sebetulnya sudah berjalan. Tetapi dibutuhkan untuk percepatan sambil menyelesaikan beberapa eksesnya karena di lapangannya juga cukup berat. “Ini tentu terkait dengan kesempatan kerja,” ujarnya.

Terkait dengan itu juga, lanjut Siti, perhatian Presiden terhadap perlindungan lingkungan; sungai, air, dan erosi tanah dan lain-lain, maka persoalan reboisasi dan rehabilitasi lahan.

“Kalau reboisasi itu di hutan negara, sekarang istilahnya rehabilitasi lahan,” jelas Siti seraya menambahkan, untuk memperbaiki atau mengurangi bencana alam dan juga untuk meningkatkan lingkungan ataupun estetika alam, misalnya, untuk Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo dan lain-lain. juga untuk mengatasi kekeringan, waduk, dan lain-lain. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru