Dipimpin Menko Perekonomian, Sejumlah Menteri Serahkan SPT PPh 2014
Sejumlah menteri Kabinet Kerja dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Senin (30/3) pagi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2014 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat, semua harus jadi pembayar pajak yang baik,” kata Sofyan saat memberikan sambutan dalam seremoni yang juga dihadiri Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito itu.
Menurut Sofyan, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Ia berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang makin membaik.
“Kalau tidak membayar secara benar, kemampuan negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat sangat terbatas. Saya yakin masyarakat Indonesia bertanggung jawab pada nasib bangsa dan membayar pajak sesuai yang ditetapkan UU,” kata Sofyan.
Para menteri Kabinet Kerja yang menyerahkan laporan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2012 bersama Sofyan Djalil adalah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agraria dan Tata Ruang ?Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Perindustrian Saleh Husin, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Mereka menyerahkan SPT melalui drop box yang disediakan di kantor Menko Perekonomian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan SPT secara simbolis karena mereka sudah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2014 melalui e-filling.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perindustrian Saleh Husein juga hadir dalam acara tersebut meski telah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2014 beberapa hari lalu.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menambahkan upaya ekstra akan dilakukan pegawai pajak untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak, setelah batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 berakhir pada 31 Maret 2015.
Upaya ekstra tersebut antara lain dilakukan dengan mencari potensi kurang bayar dari penyampaian SPT wajib pajak tahun-tahun sebelumnya, memberlakukan sunset policy dan meningkatkan upaya ekstensifikasi lain untuk mencari tambahan pajak baru.
Sigit mengatakan upaya ekstra itu juga dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang dalam tiga bulan pertama 2015 baru mencapai Rp170 triliun atau lebih rendah dibandingkan realisasi pajak pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, waktu penyampaian/pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2015. Selain menyerahkan SPT PPh Tahunan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau drop box, wajib pajak juga dapat dengan cepat dan mudah menyampaikan laporan pajaknya secara online dengan sistem pelaporan pajak e-filing, yang dapat diakses setiap saat melalui website www.pajak.go.id. Nantinya, bukti terima laporan pajak akan dikirimkan ke alamat email pelapor. (Humas Kemenkeu/ES)