Diresmikan Presiden Jokowi, Tarif Tol Cikampek – Palimanan Rp 96.000

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 42.965 Kali
Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR dan Gubernur Jabar meresmikan pengoperasian jalan tol Cikampek-Palimenan, di Cikopo, Purwakarta, Jabar, Sabtu (13/6)

Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR dan Gubernur Jabar meresmikan pengoperasian jalan tol Cikampek-Palimenan, di Cikopo, Purwakarta, Jabar, Sabtu (13/6)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan pengoperasian jalan tol terpanjang di Indonesia, yaitu Tol Cikampek – Palimanan, di pintu tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (13/6) pagi.

Presiden Jokowi menyampaikan apresiasinya atas upaya dari semua pihak yang telah menyukseskan pembangunan jalan tol Cikampek – Palimanan sesuai target yang dia berikan.

“Saya memberikan apresiasi yang besar. Waktu Desember kemari saya datang, saya minta sebelum Lebaran sudah selesai. Tapi ini malah lebih cepat,” tutur Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan keyakinannya, jika jalan tol Cikampek – Palimanan yang melintasi Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka, dan Cirebon itu akan sangat membantu memperlancar arus mudik Lebaran tahun ini, karena kapasitas jalan pantura meningkat dua kali lipat.

Selain itu, menurut Presiden, beroperasinya jalan tol Cikampek – Palimanan diyakini akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya jalan tol baru ini, akan meningkatkan daya saing kita. Karena konektivitas memegang peran penting pada percepatan arus barang dan jasa dan pemerataan ekonomi,” kata Jokowi.

Tampak hadir dalam peresmian itu antara lain Ketua DPD Irman Gusman dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Tarif Didiskon

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam laporannya menyampaikan, bahwa  tarif normal jalan tol Cipali untuk kendaraan golongan I degan jarak terjauh adalah Rp 96.000. Namun khusus  pada masa Lebaran tahun 2015 ini, pemerintah memberikan diskon atau potongan harga sebesar 25 persen – 35 persen, sebagaimana diberlakukan di seluruh jalan tol di Indonesia pada H-10 hingga H+5 Lebaran 2015.

“Dalam rangka perayaan Lebaran 1436 Hijriah Tahun 2015 dan meningkatkan pelayanan jalan tol serta memberikan penghargaan kepada pengguna jalan tol, kami berikan potongan tarif sebagai bentuk amal,” kata Basuki.

Menteri PUPR menjelaskan, jalan tol sepanjang 116,75 kilometer itu merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia, dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa, dan akan menghubungkan Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Tol Palimanan – Kanci.

“Dengan beroperasinya Jalan Tol Cikopo- Palimanan akan mengurangi jarak tempuh jalur Pantura sepanjang sekitar 40 km dan mengurangi waktu tempuh selama sekitar dua jam,” ungkap Basuki.

Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan prasarana jaringanjalan khususnya di wilayah Pantura Jawa Barat dan juga mendukung mobilitas di wilayah barat Pulau Jawa dan mendukung perkembangan potensi ekonomi Jawa Barat.

Jalan Tol Cikopo – Palimanan dibiayai dengan Skema Private Public Partnership (PPP)/Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan jalan serta mendorong pengembangankawasan pendukung di wilayah Jawa Barat.

Pembangunan jalan tol ini dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Lintas Marga Sedaya dengan pemegang saham PLUS Expressways Berhad (55 persen)dan PT Baskhara Utama Sedaya(45 persen).

Adapun biaya investasi sebesar Rp. 13,779 Triliun melalui ekuitas dari Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari pihak perbankan, tambah Basuki.

Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Cikopo – Palimanan yaitu 35 tahun terhitung sejak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tanggal 21 Juli 2006.

Selama masa konsesi, PT Lintas Marga Sedaya wajib melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR, setelah peresmian, jalan tol ini akan dibuka untuk sosialisasi tanpa tarif selama minimum 7 hari, dan diperuntukkan bagi kendaraan golongan I. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru