Dirjen Pajak Beri Kesempatan Batas Waktu Penyerahan SPT Tahunan Hingga 21 April
Untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Menurut Keputusan tersebut, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bunyi diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pajak itu.
Menurut Keputusan Dirjen Pajak itu, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Dirjen Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017 itu. (ES)