Dirut AP II: Protokol Standar Penanganan Covid-19 Telah Diterapkan di Bandara Indonesia
Direktur Utama Angkasa Pura II (Dirut AP II), Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penerapan protokol standar terhadap penanganan Virus Korona (Covid-19) di bandar udara (bandara) Indonesia dimulai dengan peran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui kantor kesehatan pelabuhan.
”Prosedur ini dilalui juga dengan melalui melibatkan peran serta dari maskapai yang melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri. Untuk ini ada 2 mekanisme yang dilakukan. Yang pertama adalah maskapai bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan otoritas bandara menerbitkan kartu kewaspadaan yang disebut dengan health alert card,” ujar Dirut AP II saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/3).
Kartu ini, menurut M. Awaludin, bisa dilakukan dengan 2 cara, diisi di atas atau juga dilengkapi atau diisi juga di terminal kedatangan, kemudian menjadi kartu pemeriksaan pada saat penumpang akan keluar gedung terminal internasional.
”Hal yang sama yang dilakukan juga oleh maskapai adalah melakukan koordinasi dengan pihak di titik originasi atau keberangkatan, yaitu bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat untuk menerbitkan health certificate bagi para penumpang yang akan terbang ke Indonesia khususnya dari beberapa negara yang sudah tadi disampaikan,” imbuh Dirut AP II.
Lebih lanjut, Dirut AP II menjelaskan bahwa prosedur yang disampaikan dalam video mengharuskan keterlibatan peran serta dari banyak stakeholder seperti otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan melalui kantor kesehatan pelabuhan, termasuk kantor imigrasi, dan pihak lain yang juga terlibat di dalam proses kedatangan para penumpang di terminal kedatangan internasional.
Soal pengetatan Bandara, Dirut AP II menyampaikan telah melakukan pengetatan pengawasan itu pada tanggal 22 Januari 2020 saat mulai Kota Wuhan itu di-lock down sehingga penerbangan sudah mulai dibatasi.
”Yang kedua, kita juga sudah melakukan proses ini pada saat tanggal 5 Februari 2020 jam 00.00, pada saat kita melakukan pemberhentian sementara operasi penerbangan dari dan ke China Mainland. Ini dilakukan sampai juga dengan saat ini,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Dirut AP II, pada tanggal 27 Februari 2020 dimana pada saat itu pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara untuk kedatangan warga negara asing yang melakukan ibadah umrah dan juga perjalanan wisata yang sampai dengan saat ini prosesnya masih berjalan.
”Terakhir, terhitung 8 Maret 2020 seluruh bandara-bandara di Indonesia, tidak hanya bandara di Angkasa Pura II, kami rasa juga sudah melakukan kebijakan baru, kebijakan sementara untuk kemudian terhadap pendatang dari Italia, Korea Selatan, dan juga Iran, yang sudah diberlakukan dan ini juga saat ini sudah berjalan,” imbuhnya.
Soal pemeriksaan suhu tubuh, Dirut AP II menyampaikan prosesnya dibantu oleh Kementerian Kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, yang memiliki 2 kategori thermal scanner, yakni thermal scanner massive terpasang secara statis dan thermal scanner mobile terpasang bisa dengan pergerakan sesuai dengan kebutuhan.
”Yang dilakukan secara standar adalah para penumpang melewati thermal scanner massive,” katanya.
Saat ini, menurut Dirut AP II, Pemerintah juga telah juga menambah fasilitas thermal scanner mobile khusus untuk jalur yang disediakan, khusus dari 4 negara yang memang perlu pengawasan secara ketat, yaitu China, Italia, Iran, dan Korea Selatan.
”Kami memang memasang jalur khusus itu juga dengan mengaktifkan fasilitas dari thermal scanner mobile. Ada proses yang sedikit berlapis untuk lebih mendeteksi karena jalurnya kita memang membedakan, jadi jalur khusus (biasanya di jalur 1 itu kita sebut), dan kemudian di jalur yang memang tidak dengan atensi jalur khusus tadi, yang di luar 4 negara tadi,” pungkas M. Awaluddin akhiri pernyataan kepada pers. (UN/EN)