Dirut PLN Jadi Tersangka, Presiden Jokowi: Berikan Kewenangan Kepada KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 April 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 11.840 Kali
Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung menjawab wartawan usai membuka Inaraft 2019, di JCC Jakarta, Rabu (24/4) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung menjawab wartawan usai membuka Inaraft 2019, di JCC Jakarta, Rabu (24/4) siang. (Foto: Jay/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.

“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Presiden Jokowi singkat menjawab wartawan usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4) siang.

Dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (23/4), Wakil Ketua KPK Saud Situmorang mengatakan, Sofyan diduga menerima suap dari salah seorang pengusaha yang menginginkan perusahaannya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

“Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti yang diterima tersangka lain,” kata Saut. (HIM/JAY/ES)

Berita Terbaru