Diselenggarakan Mei-Juni 2021, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Mei 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 15.882 Kali

Kepmen PANRB 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

[Baca juga: Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021]

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan  tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut.

Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. “Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.

Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Lebih lanjut disebutkan dalam peraturan ini, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, di mana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, TIU adalah 175, dan TWK adalah 150.

Adapun pelaksanaan SKD bagi CASN dengan skema sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Kunjungi laman Kementerian PANRB melalui tautan ini.

Berita Terbaru