Ditjen Imigrasi Sebut Pemberian Izin Tinggal Orang Asing Masih Terkendala IMTAS
Seiring dengan pembukaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan semakin banyaknya negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan untuk kegiatan wisata, intensitas lalu lintas orang antar negara di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja terkait pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mentargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pada 2017. Peringkat Indonesia tahun 2015 berada pada angka 109 sangat jauh dari apa yang diharapkan, terlebih bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Efendi B Parangin Angin dalam forum tematik Bakohumas di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (4/10) pagi.
Efendi menambahkan, salah satu tugas Ditjen Imigrasi adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur, bekerja, maupun berbisnis di Indonesia. Untuk itulah diadakan forum tematik Bakohumas ini.
Banyak Isu
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Rosarita Niken, yang pada kesempatan itu juga memberikan sambutan mengatakan ada banyak isu terkait keimigrasian. Misalnya kasus tenaga medis asing yang tinggal di Indonesia dan membuka praktek padahal tidak memiliki izin. Kemudian banyak artis asing yang bekerja di Indonesia.
Niken menyebutkan ada Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan untuk wisatawan, namun pada prakteknya bebas visa banyak yang dipergunakan untuk bekerja. Demikian halnya dengan izin tinggal maksimal 30 hari, namun banyak yang memanfaatkannya untuk bekerja dan hal ini tidak sesuai dengan maksud dikeluarkannya Perpres tersebut. Diharapkan anggota Bakohumas dapat saling bersinergi untuk merespon isu Tenaga Kerja Asing (TKA), pinta Niken.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Efendi B Parangin Angin mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, Pasal 142 ayat dua huruf d, dan Pasal 151, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA yang hendak bekerja di wilayah Indonesia dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.
Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, lanjut Efendi, Imigrasi memerlukan data yang akurat dengan identitas WNA, penjamin, dan juga perizinan ketenagakerjaannya melalui keterlibatan secara sinergitas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.
Untuk mendapatkan data akurat tersebut, menurut Efendi, Imigrasi mengalami kendala dikarenakan keterlambatan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah, sehingga pemberian layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA, khususnya tenaga kerja asing belum optimal.
Diskusi tematik ini menampilkan tiga pembicara, yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Friemnent FS Aruan, S.H., M.H, Direktur Ketenaga Kerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI Ir. Hadi Saputro, M.A. dan Kasubdit Sektor Sekunder Pelayanan Perizinan BKPM Abdul Hanan, S.H., M.M.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat terus mensosialisasikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik dari sisi Ease of Doing Business, maupun sektor pariwisata. Sehingga target 40 besar dari EoDB yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dapat terwujud, ujar Effendi.
(DNA/MIT/ES)