Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Jadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 15.578 Kali

Kementerian PUPRDengan pertimbangan dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, pemerintah memandang  perlu melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR.

Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian PUPR telah berubah menjadi: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air; c. Ditjen Bina Marga; d. Ditjen Cipta Karya; e. Ditjen Penyediaan Perumahan; f. Ditjen Bina Konstruksi; g. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sebelumnya Ditjen Pembiayaan Perumahan, Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015).

Selain itu h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

“Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 24 Perpres No. 135/2018 itu.

Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Menurut Perpres ini, penyesuaian anggaran Kementerian PUPR sebagai akibat ditetapkan Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2018. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru