Diumumkan Minggu Depan, Paket Kebijakan Ekonomi III Potong Perizinan Jadi Hitungan Jam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 107.725 Kali
Seskab Pramono Anung menyampaikan rencana pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10)

Seskab Pramono Anung menyampaikan rencana pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10)

Setelah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I pada 9 September yang disusul dengan Paket Kebijakan Tahap II pada 29 September 2015, Pemerintah dalam waktu dekat kembali akan meluncurkan Paket Kebijakan Awal Oktober, yang rencananya akan disampaikan minggu depan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, mengenai paketnya apa, saat ini sedang digodok di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Tetapi, lanjut Seskab, pada prinsipnya Paket Kebijakan III yang akan dikeluarkan kurang lebih substansi dan juga narasi, dan juga substansinya mudah-mudahan nendangnya itu sama seperti Paket Kebijakan II.

“Kami mengetahui dan kami berterimakasih kepada rekan-rekan sekalian respon publik dunia usaha terhadap Paket II sungguh baik,  dan ini membuat ekonomi kita terutama ketika  turbulensi global seperti ini  membuat kita bisa menjadi  positif dalam satu, dua, tiga hari  ini.  Mudah-mudahan paket ke depan yang akan diumumkan juga  mempunyai dampak yang  sama,” kata Pramono kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10) sore.

Menurut Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung, intinya  prinsipnya adalah Presiden menginginkan betul-betul adanya pemotongan perizinan dari segi waktu, bukan hanya dipotong 1-2 hari.

“Kalau bisa dipotong bulanan, bahkan beliau menginginkan beberapa izin hitungannya jam, kenapa itu dilakukan?  Supaya kita menjadi kompetitif di negara ASEAN ini karena punya branch marking dengan negara tetangga, itulah yang dikejar artinya pada saat ini,” terang Pramono.

Seskab juga menyampaikan, bahwa secepat apapun hal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maka di daerah juga harus diikuti. Karena itu, lanjut Seskab, beberapa peraturan daerah yang dianggap belum sinkron dengan kecepatan yang dilakukan di pusat segera diperbaiki. (DID/SLN/UN/ES)

Berita Terbaru