Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Lokal
Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN yang diyakini dapat memicu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, industri dalam negeri juga didorong untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022, di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/03/2022).
“Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN,” ujar Menperin.
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67-1,71 persen.
“Jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36 hingga 5,4 persen,” imbuhnya.
Lebih jauh, Menperin menyampaikan bahwa pemerintah terus mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini guna mendukung Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri. Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp400 triliun.
Agus menambahkan, pihaknya menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80 persen.
“Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.
Menperin menyampaikan, anggaran pemerintah pusat terutama pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp538,9 triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri, yang belum termasuk belanja pemerintah daerah.
“Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp1.071,4 triliun,” ungkapnya.
Potensi tersebut, imbuh Agus, akan menjadi lebih besar lagi jika ditambahkan dengan belanja BUMN.
“Apabila potensi yang sangat besar ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri, ada multiplier effect yang manfaatnya akan sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi di dalam negeri khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM),” ujarnya.
Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri merupakan langkah strategis yang dijalankan oleh Kemenperin dalam mengoptimalkan program P3DN. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah. Sementara itu, pelaku industri dalam negeri atau UMKM, IKM, dan artisan akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksinya untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah.
Kegiatan Business Matching juga merupakan bagian dari etape yang telah dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kemenperin
Tahap berikutnya, pelaksanaan Business Matching, dan dilanjutkan pada tahap pasca Business Matching berupa Business Matching lanjutan dalam bentuk fisik atau virtual, serta pengawasan dan pengendalian. Menperin berharap, kegiatan Business Matching dapat menjadi jembatan antara instansi pemerintah dan BUMN sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanjanya melalui industri dalam negeri.
“Business Matching virtual dapat diakses melalui portal yang kami siapkan, yaitu melalui dashboard milik Kemenperin, di mana dalam dashboard tersebut berisi informasi potensi pembelian, jumlah paket, dan jumlah produsen produk dalam negeri,” tandas Menperin. (HUMAS KEMENPERIN/UN)