Dorong Penggunaan Produk Lokal, Darmin: Pemerintah Siapkan Aturan Main
Pemerintah akan membuat peraturan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga (K/L).
Menteri Perekonomian Darmin Nasution menegaskan dalam pengadaan barang/jasa, K/L harus menjelaskan mengenai standar yang dibutuhkan sehingga perusahaan-perusahaan dalam negeri dapat memenuhi standar tersebut.
Intinya adalah, dalam proses pengadaan pemerintah akan memperjelas aturan main, bagaimana supaya produksi dalam negeri, buatan dalam negeri, itu lebih diutamakan selama dia memenuhi persyaratan standar, ujar Darmin.
Menko Perekonomian itu mencontohkan, dalam memenuhi target listrik 35.000MW diperkirakan pemerintah memerlukan 46.000 kilometer transmisi yang membutuhkan power dengan kabel dan peralatan yang tidak sulit untuk diproduksi sehingga bisa dihasilkan di dalam negeri.
Tapi harus jelas standarnya, dibuka dari awal supaya investor kita juga bisa melakukannya, tegas Darmin.
Menurut Darmin, dalam aturan mainnya diperbolehkan pemerintah menggunakan produk dalam negeri yang lebih mahal 10% atau 12% persen asal memiliki standar yang sama sehingga sangat penting dalam pengadaan dibuat spesifikasi yang jelas
Kalau spek-nya ditulis yang tidak bisa dibuat di dalam negeri, sudah pasti tidak bisa menang buatan dalam negeri, jelas Darmin.
Ditegaskan Menko Perekonomian itu, bahwa dalam proses pengaturan pengadaan barang/jasa akan ada beberapa kementerian yang akan mempersiapkan bagaimana aturan pengadaan itu dibuat, dimonitor, serta diperiksa agar taat kepada aturan yang memberi preferensi yang terukur kepada produksi dalam negeri.
Kita yakin, dengan APBN yang makin banyak ini akan sangat banyak produksi dalam negeri bisa digunakan, pungkas Darmin. (FID/DND/UN/ES)