Dorong Peningkatan Investasi Migas, Pemerintah Segera Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 30.169 Kali
Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Plt Menteri ESDM Luhut Pandjaitan dan Wakil Menkeu Mardiasmo menyampaikan keterangan pers terkait revisi PP No. 79/2010, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/9)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Plt Menteri ESDM Luhut Pandjaitan dan Wakil Menkeu Mardiasmo menyampaikan keterangan pers terkait revisi PP No. 79/2010, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/9)

Guna mengantisipasi kecenderungan menurunnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di tanah air, pemerintah memandang perlu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, saat ini kegiatan eksplorasi minyak di Indonesia dilihat dari sisi jumlah sumur dan dari sisi biaya masih kurang kompetitif. Bahkan pada saat harga minyak sangat tinggi produksi minyak di Indonesia tidak meningkat.

“Jadi ada sesuatu yang menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan dari sisi insentif maupun bagaimana pemerintah memperlakukan kegiatan eksplorasi di industry hulu migas ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut B. Pandjaitan, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9) lalu.

Pemerintah, lanjut Sri Mulayani, bersama-sama telah melakukan beberapa kajian mengenai PP Nomor 79 Tahun 2010. Kajian ini dimaksudkan untuk  menciptakan suatu lingkungan yang kompetitif, khususnya dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi miga.

“Revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu diformulasikan dalam revisi PP 79 tahun 2010,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, sejak tahun 2007 jumlah produksi minyak mentah Indonesia terus menurun. Bahkan pada tahun 2016 ini dari 800.000 barel per hari menjadi 480.000 barrel per hari pada tahun 2020.

Secara rinci Menkeu menjelaskan faktor-faktor yang menjadikan PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut harus direvisi agar iklim investasi lebih kompetitif bagi investor.  Faktor-faktor tersebut yaitu:

  1. Kontraktor membandingkan dengan Assume and Discharge;
  2. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas), untuk meningkatkan keekonomian proyek migas, Pemerintah memberikan insentif assume and discharge, yaitu Pemerintah akan mengganti pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh  Kontraktor melalui mekanisme reimbursement;
  3. Berlakunya UU Migas dan PP Nomor 79 Tahun 2010,  insentif assume and discharge telah berubah menjadi mekanisme cost recovery, dimana pajak tidak langsung (PPN, PBB, Bea Masuk, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dibayarkan oleh Kontaktor sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost  recovarable). Hal tersebut menjadi kurang menarik bagi investor;
  4. Beban pajak pada Masa Kegiatan Eksplorasi;
  5. Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, dimana tidak ada insentif assume and discharge, Kontraktor diperhadapkan dengan pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi antara lain Pajak Pertambahan Nilai dan PBB’
  6. Dengan success rate penemuan migas yang rendah (<40%), hal tersebut sangat memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian;
  7. Keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit;
  8. Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit dimana arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water) yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).

Pemerintah berharap revisi PP No.  79 tahun 2010 ini akan dapat meningkatkan investasi di hulu migas. “Revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan investasi migas yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, secara efisien dan secara adil dan ini yang perlu di formulasikan dalam revisi PP Nomor 79 tahun 2010,” ujar Sri Mulyani. (Humas Kementerian ESDM/ES)

 

Berita Terbaru