Dorong Penyerapan Anggaran, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pemberian Sanksi Bagi Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.208 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akan segera menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah, apa itu provinsi, kota, kabupaten yang penyerapan untuk tahun anggaran 2015 ini rendah sekali. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya bisa maksimal.

“Saya kira ini yang harus dilakukan, memperketat ijin Kepala Daerah untuk meninggalkan daerahnya. Kalau sakit, apa boleh buat. Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa ijin yang jelas, saya kira juga sesuatu hal yang harus ada sanksi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9) siang.

Pemerintah, kata Tjahjo, juga akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan  dari UU Administrasi termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dalam rangka membangun kerja sama yang baik antara pusat dan daerah.

Mendagri juga mendukung upaya pembahasan kembali seluruh regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan menteri yang lain, PP yang lain, yang akan dikoordinir oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo   untuk segera dibahas, dirubah, atau diganti dalam rangka mempercepat yang ada.

Adapun yang menyangkut Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ternyata akte kelahiran itu hanya 30% yang dipunyai dari 250 penduduk Indonesia.

“Ini akan dipercepat  dalam tempo 1 tahun ini karena gratis. Ini harus seluruh WNI punya e-KTP, termasuk kita akan meng-update dari 8 juta e-KTP ganda, ini karena ulah oknum di bawah,” tegas Tjahjo.

Sedangkan yang menyangkut akte kelahiran, Mendagri berharap pada akhir kuartal kedua ini janji kepala daerah bisa mencapai diatas 50% sehingga target pada bulan November, Desember itu minimal biasa 80-90%. (RAH/SLN/ES)

 

 

Berita Terbaru