Dorong Serapan Garam Rakyat, Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama Petani dengan Industri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Oktober 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.009 Kali

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Humas/Ibrahim)

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyerapan garam produksi rakyat untuk kebutuhan bahan baku industri. Kementerian Perindustrian sejak tahun 2018 telah melaksanakan program business matching untuk memfasilitasi kerja sama berupa nota kesepahaman (MoU) antara industri pengguna garam dan para petani garam.

“Pada bulan Agustus 2018 sampai Juli 2019, target dari MoU-nya sebesar 1,1 juta ton, realisasinya 1,053 juta ton, belum juga ditambah dengan penyerapan IKM sebesar 500 ribu ton,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video mengenai Percepatan Penyerapan Garam Rakyat, Senin (5/10) siang.

Pada periode tersebut, lanjutnya, penyerapan garam petani dari sektor industri manufaktur mencapai 1,5 juta ton. Dan pada periode berikutnya, Agustus 2019 sampai Juli 2020, juga target yang sama 1,1 juta ton dan realisasinya 1,5 juta ton.

“Untuk periode tahun ini, Agustus sampai Desember 2020, kami targetkan 500 ribu ton dan realisasi per hari ini sebesar 163 ribu ton,” kata Agus.

Verifikasi Ketat Izin Impor Garam dan Gula Industri
Dalam keterangan persnya, Menperin juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan impor garam dan gula untuk kebutuhan bahan baku industri. Pengaturan izin tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan mekanisme yang sangat ketat.

“Kementerian Perindustrian punya mekanisme yang sangat ketat di dalam melakukan verifikasi, khususnya berkaitan dengan jumlah dari kebutuhan garam atau gula untuk industri penggunanya,” kata Agus.  Kemenperin, ujarnya, akan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Sucofindo sehingga hasil dari verifikasi tersebut sangat objektif.

Selain itu, Kemenperin juga akan mengawasi penggunaan bahan baku impor tersebut agar tidak merembes ke pasar sehingga mengganggu serapan produksi para petani garam maupun gula. Sanksi tegas pun akan diberikan bagi pelaku industri yang melanggar izin impor tersebut.

“Akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah diberikan izin impor bahan baku industri, bahan baku industri ya, kemudian dia menyalahgunakan untuk merembes ke pasar. Itu akan kami berikan sanksi yang begitu tegas,” kata Menperin mengingatkan.

Menperin menyampaikan, kebutuhan garam untuk bahan baku industri dari tahun ke tahunnya terus-menerus meningkat. Jika dibandingkan dengan 2019, di tahun 2020 terdapat peningkatan 6,8 persen dari kebutuhan garam untuk industri.

“Kita juga memprediksi bahwa ke depan akan terus-menerus terjadi peningkatan kebutuhan garam untuk industri sejalan dengan peningkatan kapasitas daripada industri pengguna,” kata Menperin.

Disampaikannya, nilai impor garam untuk kebutuhan industri pada tahun 2019 mencapai US$108 juta.  Nilai impor garam ini mempunyai nilai tambah yang luar biasa bagi industri.

“Dengan mengimpor US$108 juta, industri pengguna garam ini telah berhasil mencatat nilai ekspor produk mereka di tahun 2019 sebesar US$37,7 miliar. Jadi bisa kita bisa bayangkan betapa tingginya nilai tambah yang diberikan oleh hilirisasi dari penyerapan garam itu sendiri,” pungkas Menperin. (FID/UN)

Berita Terbaru