DPR Menunda, Presiden Jokowi : Revisi UU Harus Perkuat KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 45.514 Kali

IMG-20160114-WA00771-300x222Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usulan DPR-RI, yang sekarang  masih dalam proses. Karena itu, Presiden meminta agar masalah revisi UU KPK itu jangan ditanyakan kepada dirinya.

Namun demikian, Presiden Jokowi menegaskan, usulan itu harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK. “Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK,” tegas Presiden Jokowi kepada wartawan saat berkunjung ke Lampung, Kamis (11/2) siang.

Terkait materi usulan revisi, dimana disebutkan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal itu masih merupakan usulan DPR.

Ditunda

DPR sendiri telah memutuskan untuk menunda penetapan revisi UU KPK itu hingga pekan depan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan fraksi-fraksi di DPR-RI.

Keputusan itu diambil setelah dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Gerindra mengusulkan penundaan paripurna soal RUU KPK itu. (SKP/ES)

Berita Terbaru