Dukung Jembatan Merah Putih, Pemerintah Bangun Dermaga TNI AL Seluas 11,3 Ha Di Ambon
Dalam rangka penyelesaian pembangunan Jembatan Merah Putih, dan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan sandar Kapal Republik Indonesia yang tingginya lebih dari 34 meter di Ambon, Maluku, Pemerintah akan membangun dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkat Laut (TNI AL) beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
Rencana pembangunan dermaga TNI AL di Desa Tawiri Ambon itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermana TNI AL Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud, Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip: a. Kehati-hatian; b. Transparansi; c. Efisiensi; d. Efektivitas; dan e. Akuntabilitas, bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai dimaksud meliputi: a. Pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare); dan b. Pembangunan dermaga berserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh TNI AL.
Guna melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 3 Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Kementerian Keuangan; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Pertahanan; e. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; f.Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; g. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku; h. Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan i. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden, bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 itu.
Menurut Perpres ini, pembangunan dermaga TNI AL di Desa Tawiri Ambon beserta sarana dan prasarananya, dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Walikota sebagaimana dimaksud (Pasal 3) memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga TNI AL berserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dermaga TNI AL berserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf TNI AL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Adapun pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga TNI AL beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)