Dukung Percepatan, Presiden Revisi Perpres Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.552 Kali

Pengadaan-TanahDengan pertimbangan dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah. Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja (sebelumnya 10 hari kerja) sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh Gubernur.

“Tim Persiapan sebagaimana dimaksud melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak dibentuknya Tim Persiapan,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud yang ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan memuat informasi mengenai: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan; c. tahapan rencana Pengadaan Tanah; d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan; dan f. informasi lainnya yang dianggap perlu.

Surat Pemberitahuan rencana pembangunan itu  disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.

Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres Nomor 148 Tahun 2015 ini, dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

Adapun penanganan keberatan oleh gubernur dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja (sebelumnya 14 hari kerja) sejak diterimanya keberatan.

Sementara penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja (sebelumya tidak ada batas waktu) sejak kesepakatan sebagaimana dimaksud, atau sejak ditolaknya keberatan dari Pihak yang Keberatan.

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah habis dan penetapan lokasi belum diterbitkan, maka penetapan lokasi dianggap telah disetujui,” bunyi Pasal 41 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengumuman Lokasi

Menurut Perpres ini, Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara: a. ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor kabupaten/kota dan di lokasi pembangunan; dan b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

“Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja (sebelumnya 3 hari kerja) sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan,” bunyi Pasal 46 ayat (2) Perpres ini.

Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja (sebelumnya 14 hari kerja).

Perpres ini juga menegaskan, gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya dokumen Perencanaaan Pengadaan Tanah.

Dalam hal Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya pendelegasian.

Menurut Perpres ini, Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri, dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Adapun penetapan Pelaksana Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Ganti Kerugian

Terkait Ganti Kerugian dalam bentuk uang dalam pengadaan tanah, menurut Perpres Nomor 148 Tahun 2015 ini, dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

“Validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 76 ayat (2a) Perpres tersebut.

Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Perpres ini juga menegaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru