Dukung Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Inilah Tugas Kementerian/Lembaga Terkait
Selain memberikan penugasan kepada PT Wijaya Karya atau Wika (Persero) Tbk untuk memimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengani penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung, melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 6 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menugaskan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga untuk menangani pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung itu.
Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Presiden memberikan penugasan agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing
Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditugaskan untuk: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Adapun tugas Menteri Perhubungan adalah : a. menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat; b. menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung; c. menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat; d. memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi; e. memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi; dan f. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.
Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian, bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.
Sementara kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden Jokowi memberikan penugasan untuk memberikan: a. persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan b. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung itu.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menugaskan: a. melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.
Adapun tugas Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat adalah: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang; dan b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasara dan sarana kereta cepat jakarta Bandung itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, Presiden menginstruksikan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Presiden juga menginstruksikan konsorsium badan usaha milik negara yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)