Dukung Suami, Istri Pejabat Pemprov Lampung Tandatangani Pakta Integritas
Sejumlah istri pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menandatangani pakta integritas sebagai wujud mendukung kinerja para suami dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang serta mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ini merupakan komitmen Pemprov Lampung terhadap pencegahan korupsi,” kata Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Bandarlampung, Rabu (14/1).
Menurut Gubernur, penandatangan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Anti-Korupsi 9 Desember 2014 yang berisi pernyataan atau janji untuk mendorong suami agar memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai UU.
Ridho Fucardo menyebutkan, peran istri sangat besar dalam mendukung tugas suami, karena saat ini kebanyakan kasus korupsi hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sering tidak hanya menyangkut pejabat terkait namun juga melibatkan istri dan kelurganya.
Untuk itulah, Pemprov Lampung menganganggap penandatanganan pakta integritas itu sebagai “best practice” di setiap lini pembangunan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN.
“Peran istri sebagai pendamping sekaligus motivator dan pendukung kegiatan suami sebagai pejabat,” kata Ridho.
Terkait penerapan Pergub No 71 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang akan diaktifkan pada 2015, Gubernur berharap akan menjadi daya ungkit untuk peningkatan disiplin dan kinerja. Namun ia menyebutkan, pelaksanaan Tunjangan Kinerja Daerah itu perlu diselaraskan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS agar kedua regulasi itu dapat dilaksanakan secara paralel.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Rifki Wiriawan mengatakan, penandatanganan pakta integritas oleh para istri pejabat eselon II ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.
Rifki menjanjikan, langkah tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan juga terhadap istri-istri pejabat lainnya baik di provinsi maupun kabupaten/kota. (ANT/ES)