Dukungan Penuh TNI-Polri dalam Penguatan Implementasi PPKM Mikro

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.843 Kali
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan sinergi empat pilar dalam memperkuat implementasi pelaksanaan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk menurunkan laju pandemi COVID-19. TNI-Polri merupakan dua unsur dari empat pilar tersebut, bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

“Di hulu harus benar-benar kita kerjakan semaksimal mungkin. Salah satu contoh adalah perkuatan empat pilar, yaitu yang pertama adalah kepala desa/kecamatan, kemudian kedua adalah kepala puskesmas, ketiga babinsa, dan keempat adalah bhabinkamtibmas. [Empat pilar ini] memiliki fungsi yang kuat untuk melaksanakan pencegahan, kemudian penanganan, yang ketiga dalam pembinaan, dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Senin (21/06/2021) secara virtual.

Panglima TNI menyampaikan bahwa dukungan terhadap penguatan pelaksanaan PPKM Mikro ini dimulai dari satuan terkecil yaitu tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Peran dari ketua RT ini sangat membantu, dibantu tentunya oleh bidan desa, oleh babinsa, dan bhabinkamtibmas untuk melaksanakan mapping apabila ada informasi terdapat positif COVID-19 di wilayah tersebut. Setelah melaksanakan mapping RT/RW pun mampu untuk melaksanakan isolasi, mengisolisir wilayah-wilayah yang perlu dibatasi,” ujarnya.

RT/RW pun, imbuh Hadi, juga mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasarkan hasil penelusuran atau tracing kontak erat. Warga terkonfirmasi positif COVD-19 dan menunjukkan gejala dapat dirujuk ke rumah sakit, sementara yang tidak akan diisolasi baik secara mandiri maupun terpusat.

“Tentunya isolasi mandiri dan isolasi terpusat akan ada SOP-nya [Standar Operasional Prosedur] sehingga desa juga akan memiliki isolasi terpusat yang tentunya akan didukung oleh Dana Desa kebutuhan-kebutuhannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan berbagai upaya penguatan PPKM Mikro yang telah dilakukan TNI-Polri guna menekan laju kasus harian COVID-19, terutama di wilayah yang mengalami lonjakan kasus seperti Provinsi Riau, Kabupaten Kudus, Kabupaten Bangkalan, dan Provinsi DKI Jakarta.

Di Provinsi Riau, ujar Kapolri, TNI-Polri memperkuat pengetesan dan penelusuran serta melakukan pemisahan masyarakat yang memerlukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi mandiri terpusat. Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, TNI-Polri juga membantu pendistribusian obat-obatan dan bantuan sosial.

“Saat ini angka di wilayah Riau telah turun dari 813 menjadi 313, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan sehingga angka kasus harian akan bisa kita tekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penanganan lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Listyo Sigit menyatakan, TNI-Polri juga melakukan penebalan PPKM Mikro dengan menambah jumlah personel TNI dan Polri untuk memperkuat kegiatan pengetesan, penelusuran, serta penjagaan di wilayah desa. Kegiatan penguatan ini, imbuhnya, akan dipertahankan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kita turunkan 600 personel TNI-Polri untuk melakukan kegiatan penguatan terhadap penjagaan di wilayah desa, memperkuat kegiatan testing dan tracing, dan kemudian memisahkan mana yang harus isolasi mandiri di rumah dan yang melaksanakan isolasi mandiri yang dipusatkan,” ujarnya.

Kapolri menambahkan, saat ini di Kudus sudah tersedia beberapa tempat isolasi mandiri terpusat. “Alhamdulillah dari angka yang ada, kasus hariannya dari beberapa waktu yang lalu di angka sekitar 400 dalam 1 hari, maka hari ini bisa ditekan menjadi 183 untuk kasus harian,” imbuhnya.

Serupa dengan yang dilakukan di Kudus, di Kabupaten Bangkalan TNI-Polri juga melakukan penguatan penelusuran dan pengetesan serta penjagaan wilayah. Dilakukan penambahan personel di empat kecamatan dan juga wilayah perbatasan.

“Harapan kita, setelah didapatkan kegiatan yang testing dan tracing yang maksimal, maka kemudian treatment yang akan dilakukan ini bisa dilakukan secara maksimal. Oleh karena itu, pelibatan dari tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mau dilaksanakan kegiatan testing dan tracing ini menjadi sangat penting,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri menambahkan, penguatan PPKM Mikro juga dilakukan di Provinsi DKI Jakarta yang saat ini kenaikan kasus hariannya melebihi angka 4 ribu.

Lebih lanjut Listyo Sigit mengatakan, penguatan PPKM Mikro terutama dari segi penelusuran dan pengetesan akan berpotensi meningkatkan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19. Untuk itu ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merealisasikan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu.

“Termasuk juga wilayah di Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tepat lain, dan termasuk, apabila memang diperlukan, hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri karena ini tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan kegiatan tracing,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolri menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan aturan atau penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan.

“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan,” tegasnya.

Kapolri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan zonasi wilayah agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PPKM Mikro dapat ditegakkan berdasarkan zonasi.

“Pemerintah daerah perlu mengumumkan sehingga kemudian kita sama-sama bisa saling menjaga wilayah Zona Merah yang kemudian harus melakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan-aturan pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam instruksi PPKM Mikro terkait dengan Zona Merah dan Zona Oranye,” pungkasnya. (FID/MAY/UN)

Berita Terbaru