Dulu 7 Deputi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kini Punya 9 Direktorat Jendral

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.866 Kali
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat serah terima jabatan dengan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Oktober 2014

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat serah terima jabatan dengan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Oktober 2014

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang dulu merupakan 2 (dua) kementerian terpisah, pada masa Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Terkait hal itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, organisasi Kementerian Lingkungan Hidup yang dulu memiliki 7 (tujuh) kedeputian telah berubah total. Kini, dengan menjadi menteri teknis, tidak ada lagi kedeputian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ada adalah perangkat operasional yang dikendalikan melalui Direktorat Jendral (Ditjen), sebanyak 9 (sembilan) Ditjen.

Selengkapnya organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tertuang dalam Pepres No. 16/2015 adalah terdiri atas: a. Sekretariat Jendral; b. Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; e. Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; f. Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; h. Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim; i. Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; j. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga masih ada: k. Inspektorat Jendral; l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Energi; q. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam; dan r. Staf Ahli Bidang Pangan.

Dalam Perpres ini disebutkan, di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksnakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Hapus BP REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim

Pasal 62 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 135 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 sepanjang mengatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan REDD+); dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang  Dewan Nasional Perubahan Iklim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru